DPRD Perkuat Aturan Lingkungan Hidup, Libatkan Masyarakat dan Dunia Usaha

Iklan Home Page

Tabanan, Baliwakenews.com

DPRD Kabupaten Tabanan memperkuat fondasi hukum perlindungan lingkungan hidup melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ranperda tersebut menjadi salah satu agenda utama yang dilaporkan Panitia Khusus I dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu, 22 Juli 2026.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Soroti Kemelut Keuangan RSUD, Usulkan Audit dan Dorong Dukungan Anggaran Pemda

Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa menjelaskan regulasi itu disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus memperkuat kebijakan daerah di sektor lingkungan.

Pansus I menyebut pengelolaan lingkungan tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat serta dunia usaha agar upaya pelestarian berjalan lebih efektif.

Baca Juga:  Ramai Dikunjungi Warga Bali, Pura Megah di Selatan Gunungkidul Diempon Satu Orang

Melalui pembahasan yang dilakukan secara intensif bersama perangkat daerah, DPRD turut menyempurnakan sejumlah substansi dalam rancangan aturan tersebut.

Dewan berharap Ranperda ini mampu menciptakan sistem perlindungan lingkungan yang lebih komprehensif, mulai dari pencegahan kerusakan, pengendalian pencemaran, hingga pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Baca Juga:  Di Tahun Kelima, Golose Diganti Putu Jayan

Setelah melalui pembahasan, Ranperda tersebut akan memasuki tahapan persetujuan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR