Tabanan, Baliwakenews.com
DPRD Kabupaten Tabanan memperkuat fondasi hukum perlindungan lingkungan hidup melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ranperda tersebut menjadi salah satu agenda utama yang dilaporkan Panitia Khusus I dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu, 22 Juli 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa menjelaskan regulasi itu disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus memperkuat kebijakan daerah di sektor lingkungan.
Pansus I menyebut pengelolaan lingkungan tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat serta dunia usaha agar upaya pelestarian berjalan lebih efektif.
Melalui pembahasan yang dilakukan secara intensif bersama perangkat daerah, DPRD turut menyempurnakan sejumlah substansi dalam rancangan aturan tersebut.
Dewan berharap Ranperda ini mampu menciptakan sistem perlindungan lingkungan yang lebih komprehensif, mulai dari pencegahan kerusakan, pengendalian pencemaran, hingga pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Setelah melalui pembahasan, Ranperda tersebut akan memasuki tahapan persetujuan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.BWN-01































