Dinas Koperasi UKMP Badung Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha bagi UMKM

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKMP) Kabupaten Badung kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha mikro di Kabupaten Badung. Dukungan ditunjukkan melalui kegiatan bertajuk “Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM” yang diselenggarakan pada Rabu 11 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Cempaka Diskop UKMP, Puspem Badung.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi UKMP Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukadana dengan melibatkan 30 peserta yang terdiri dari pelaku usaha mikro di wilayah Badung. Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pendampingan dalam proses perizinan usaha.

Baca Juga:  Besok, VAR Diuji Pertama Kali di Liga Indonesia; Ini Harapan Pelatih Bali United

Dalam sambutannya, AA Sukadana menegaskan pentingnya legalitas usaha sebagai pondasi dalam mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

“Fasilitasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum para pelaku UMKM agar memiliki izin usaha. Legalitas harus menjadi paradigma baru bagi pelaku usaha sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan peraturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, perizinan yang mudah diakses diharapkan mampu mendorong semangat pelaku UMKM dalam memulai ataupun mengembangkan usaha mereka.

“Kami ingin seluruh UMKM di Kabupaten Badung agar cepat mengurus izin usahanya. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan usaha mereka secara profesional dan mampu bersinergi dengan pemerintah,” lanjutnya.

Baca Juga:  Pecandu Alkohol Curi Motor untuk Beli Miras

Acara ini menghadirkan empat narasumber kompeten yang membawakan materi strategis seputar legalitas usaha, antara lain: 1) I Made Delon Mahayana – Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, membahas perlindungan terhadap merek kolektif; 2) I Nyoman Diana – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, menyampaikan materi tentang legalitas usaha mikro; 3) Hersah Purbasari – Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, menjelaskan pentingnya Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dalam menjamin keamanan produk olahan pangan UMKM; 4) Ni Putu Ekayani Scorpiasanty, memaparkan tata cara dan persyaratan dalam memperoleh izin edar guna memperluas pasar produk UMKM.

Baca Juga:  Pemanfaatan Dana BKK Melalui Program “Badung Angelus Buana”

Sukadana menekankan agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan serius dan aktif, mengingat seluruh materi yang disampaikan memiliki nilai strategis dalam pengembangan usaha.

“Saya harap para peserta dapat menyimak seluruh materi dengan sungguh-sungguh. Informasi yang diberikan sangat penting sebagai bekal untuk mengurus izin usaha secara mandiri dan tepat,” pungkasnya. BWN-03/Kominfo

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR