Denpasar, baliwakenews.com
Aparat Sat. Lantas Polresta Denpasar menggerebek salah satu vila di Jalan Nakula, Seminyak, Kuta. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua orang salah satunya merupakan cucu dari raja di Denpasar.
Dua tersangka, berisinial A.A.N PL (33) dan Wa (36) merupakan sejak lama menjadi target polisi. Setelah diselidiki, akhirnya kedua tersangka menuju vila di Jalan Nakula, Seminyak, Kuta, Kamis (7/1/2020). “Kemudian vila itu lantas digerebek,” ucap Kapolreata Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Senin (25/1/2021).
Saat ditangkap, salah satu tersangka mengaku sebagai orang puri. Lalu setelah diinterogasi, tersangka A.A.A N merupakan salah satu dari cucu raja di Denpasar. “Mereka berdua merupakan pengguna SS. Barang terlarang itu mereka beli dengan cara tempel dari seseorang yang masih kami buru. Anggota kami menyita 1,49 gram SS, bong alat hisap SS dan bungkus rokok yang dipakai tempat menyimpan SS,” tegasnya. BWN-01

































