Dede Dibantai Tiga Wanita, Motif Utang Rp 5,4 M

Iklan Home Page

Buleleng, baliwakenews.com

Misteri penemuan mayat tanpa identitas di kawasan Hutan Lindung Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng, akhirnya terungkap. Korban adalah I Pande Gede Putra Palguna alias Dede (53), warga Bekasi, yang tewas setelah mengalami penyiksaan brutal selama hampir dua pekan. Polisi menetapkan tiga perempuan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan motif utama terkait utang-piutang miliaran rupiah.

Senin, 3 Februari 2025, seorang warga menemukan mayat pria di pinggir Jalan Singaraja-Denpasar, kawasan Hutan Lindung Desa Pancasari. Tubuh korban menunjukkan tanda-tanda kekerasan ekstrem: tangan dan kaki terikat, luka bakar di punggung dan kepala, lebam di mata, serta luka robek di bibir dan pinggang.

Baca Juga:  Gubernur Wayan Koster Tanam 1.000 Kelapa Daksina di Tukad Unda, Perkuat Budaya dan Lingkungan Bali

Tim Inafis Satreskrim Polres Buleleng akhirnya mengidentifikasi korban lewat teknologi sidik jari. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada fakta mengejutkan: korban terlibat konflik bisnis dengan para pelaku terkait transaksi hotel di Denpasar yang bernilai Rp 5,4 miliar.

Ketiga tersangka, O.S.M alias Oky (38), I.O.P alias Intan (38), dan A.L.Y alias Leni (57), memiliki hubungan langsung dengan korban. Leni, pemilik hotel di Denpasar, merasa ditipu setelah korban menerima uang operasional tetapi menghilang tanpa menyelesaikan transaksi. Kesal karena uangnya tak kembali, Leni meminta bantuan Oky dan Intan untuk mencari korban.

Korban akhirnya ditemukan dan tinggal di kos Oky serta Intan sejak November 2024. Bukannya menyelesaikan masalah, korban malah kembali meminjam uang Rp 60 juta dari dua pelaku. Puncaknya terjadi pada Januari 2025, ketika Oky dan Intan sadar korban terus berbohong. Atas perintah Leni, mereka mulai melakukan penyiksaan sistematis sejak 20 Januari, yang akhirnya berujung pada kematian korban pada 2 Februari.

Baca Juga:  Curi Motor Temannya, Remaja Belasan Tahun Kabur ke Banyuwangi

Tak ingin ketahuan, para tersangka membuang mayat korban di Hutan Lindung Pancasari dengan mobil sewaan Honda Brio warna kuning. Namun, rekaman CCTV dan data GPS perjalanan kendaraan mengungkap jejak mereka.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, ponsel korban dan pelaku, alat penyiksaan seperti setrika dan kabel ties, serta rekening mutasi bank. Ketiga tersangka dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Ambil Kiriman Paket Kokain Senilai Rp 1 Miliar, Driver Ojol Ditangkap

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menegaskan komitmen pihaknya dalam menuntaskan kasus ini. “Kami mengedepankan metode scientific investigation untuk memastikan keadilan bagi korban,” ujarnya.

Polres Buleleng juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR