Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana, menjelaskan, kasus yang sempat membuat geger warga itu tidak mengandung unsur pidana. “Terlapor ini sering berbelanja ke warung orang tua bayi, tapi mereka tidak saling kenal baik dan tidak tahu tempat tinggal masing-masing. Ini murni salah paham,” ujarnya, Rabu (29/10).
Kasus bermula pada Senin (27/10), ketika Zeinor Rofik melaporkan kehilangan anaknya, Qonita Nur Abdillah, yang masih berusia tujuh bulan. Bayi tersebut disebut hilang dari warung Madura milik Zeinor dan istrinya serta dijadikan tempat tinggal.
Dari hasil penyelidikan, terungkap, siang itu istri pelapor, Toyana, tengah menjaga warung ketika dua pelanggan tetapnya, pasangan suami istri bernama Sukarman alias Karman dan Jumaati alias Buk Yul, datang membeli es batu sekitar pukul 13.00.
Melihat Toyana tampak sakit dan bayinya menangis, Buk Yul menawarkan diri untuk menggendong dan merawat bayi tersebut sementara waktu. Tanpa menaruh curiga, Toyana mengizinkan dan bahkan menyerahkan perlengkapan bayi seperti susu, popok, dan pakaian. Pasangan itu kemudian pergi ke tempat tinggalnya di Bedeng Proyek wilayah Desa Bongan, Tabanan.
Toyana mengira bayinya hanya akan diajak sebentar. Namun setelah suaminya bangun dan tidak menemukan anak mereka, kepanikan pun terjadi. Keduanya langsung melapor ke Polres Tabanan karena menduga bayi mereka diculik.
“Setelah kami mintai keterangan, ternyata pasangan yang membawa bayi itu tidak bermaksud menculik. Mereka mengira bayi tersebut memang diberikan untuk dirawat,” kata Teddy.
Polisi kemudian mempertemukan kedua pihak dalam proses mediasi di ruang Satreskrim Polres Tabanan. Setelah diklarifikasi, mereka sepakat bahwa peristiwa itu hanya salah paham dan tidak akan dibawa ke ranah hukum.
“Sudah dilakukan klarifikasi dan mediasi. Tidak ada unsur pidana dalam peristiwa ini,” tegas Teddy. BWN-01

































