Mangupura, baliwakenews.com
Aparat Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menciduk seorang porter nakal bernama I Kadek Andreas (20) yang mencuri uang milik penumpang pesawat. Pria asal Abiansemal, Badung itu menggasak uang korban sebesar Rp 5 juta yang disimpan di dalam tas ransel.
Kapolres Kawasan Bandara AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan, pelaku I Kadek Andreas terlibat tindak pidana pencurian uang milik penumpang di kompartemen pesawat di salah satu maskapai di area Apron Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada 26 Januari 2023 sekitar pukul 12.30.
Penumpang pesawat itu diketahui bernama Yudi Nuryadi. Pria asal Cisarua, Bandung, Jawa Barat itu melaporkan kehilangan uang di tas ransel ke Polres Kawasan Bandara. “Korban datang ke Bali hendak berlibur,” ungkapnya, pada Sabtu (4/2).
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai melakukan penyelidikan, memintai keterangan sejumlah saksi, memeriksa rekaman CCTV serta data manifest penumpang. “Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui seorang porter yang menghandle bagasi pesawat,” bebernya.
Perwira melati dua dipundak itu menegaskan pelaku Andreas bertugas menghandle pesawat di salah satu maskapai. Pelaku asal Abiansemal Badung itu bertugas menurunkan bagasi penumpang. Namun saat menurunkan bagasi penumpang, pelaku mendapat tugas di dalam kompartemen (perut pesawat) bersama temannya. Ketika itu, pelaku melihat satu tas ransel warna hitam diantara koper-koper yang lain.
Dia lantas mengambil tas ransel tersebut. Namun pada saat mengangkat di bawah tas ransel, tangan pelaku merasakan memegang seperti bendelan. Diam-diam dia mengambil uang tersebut. “Pelaku lantas membuka resleting ransel dan melihat satu bendel uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 100 lembar. Dia memasukkannya ke saku celananya. Totalnya mencapai Rp 5 juta,” beber Ida Ayu Wikarniti.
Usai menggasak uang, dia menuju ke toilet untuk mencuci tangan dan pelaku ke bawah pohon jepun sebelah utara Apron untuk mengambil nasi dan makan.
Tak lama berselang, anggota Reskrim Polres Kawasan Bandara dan staff cargo mendatangi pelaku dan menginterogasinya. Kadek Andreas akhirnya membenarkan mengambil uang milik penumpang, dan uang tersebut lantas diserahkan sebagai barang bukti. “Kami mengamankan badang bukti tas ransel warna hitam, satu lembar boarding pass, satu lembar nomor bagasi, uang tunai Rp 5 juta, baju kaos olahraga lengan panjang, rompi, dan celana panjang. “Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya. BWN-01

































