Curi Motor Depan Warung Be Celeng, Residivis Kembali Ditangkap Polisi

Iklan Home Page

Buleleng, baliwakenews.com

Seakan tak kapok masuk bui, Gede Muliawan Alias Moli (29) kembali melakukan tindakan melawan hukum. Residivis asal Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Buleleng itu mencuri motor di depan warung Be Celeng di Jalan A. Yani Seririt, Buleleng, kejadian pada Minggu (9/10) pukul 17.30 Wita.

Baca Juga:  Pj Bupati Buleleng Sependapat Tindaklanjuti Pengambilan Kebijakan Belanja Daerah di Tahun Mendatang

Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandra mengatakan, tertangkapnya tersangka beraw dari laporan korban I Gede Pageh Darma (49). Dia mengaku kehilangan motor Honda Supra X DK 4830 UA, yang diparkir di warung Be Celeng. “Korban memarkir sepeda motornya dengan kunci masih nyantol. Saat itu korban sembahyang di belakang warung Be Celeng,” katanya, Kamis (13/10).

Baca Juga:  Luar Biasa! Dua Festival Buleleng Masuk Karisma Event Nusantara 2025

Berdasarkan laporan itu, Polsek Seririt melakukan penyelidikan. Pada Senin (11/10) tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Ularan, Seririt. “Tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucapnya. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR