Buleleng, baliwakenews.com
Seakan tak kapok masuk bui, Gede Muliawan Alias Moli (29) kembali melakukan tindakan melawan hukum. Residivis asal Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Buleleng itu mencuri motor di depan warung Be Celeng di Jalan A. Yani Seririt, Buleleng, kejadian pada Minggu (9/10) pukul 17.30 Wita.
Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandra mengatakan, tertangkapnya tersangka beraw dari laporan korban I Gede Pageh Darma (49). Dia mengaku kehilangan motor Honda Supra X DK 4830 UA, yang diparkir di warung Be Celeng. “Korban memarkir sepeda motornya dengan kunci masih nyantol. Saat itu korban sembahyang di belakang warung Be Celeng,” katanya, Kamis (13/10).
Berdasarkan laporan itu, Polsek Seririt melakukan penyelidikan. Pada Senin (11/10) tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Ularan, Seririt. “Tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucapnya. BWN-03