Buang Sampah Liar di Ungasan Terancam Denda Rp 2 JutaCCTV Tenaga Surya Dipasang di 10 Titik Rawan

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com


Pembuang sampah liar di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, kini menghadapi pengawasan lebih ketat. Pemerintah Desa Ungasan mulai menerapkan pengawasan berbasis kamera CCTV bertenaga surya untuk memantau aktivitas pembuangan sampah sembarangan. Warga yang tertangkap melanggar ketentuan tersebut terancam dikenai denda Rp 2 juta sesuai Peraturan Desa (Perdes) Ungasan.


Perbekel Ungasan, I Made Kari, mengatakan pemasangan CCTV menjadi langkah lanjutan untuk menekan pembuangan sampah liar yang selama ini masih terjadi di sejumlah lokasi. Pada 2026, pemerintah desa menargetkan pemasangan kamera pengawas di 10 titik rawan.


Program tersebut diluncurkan bersamaan dengan kegiatan bersih-bersih atau korve yang melibatkan staf, perangkat, dan lembaga Pemerintah Desa Ungasan. Kegiatan dipusatkan di Jalan Cempaka Sari, tepatnya di perbatasan Banjar Werdhi Kosala Langui dan Banjar Wana Giri, Ungasan.

Baca Juga:  Tingkatkan Kesejahteraan Sopir Boat, Desa Adat Tanjung Benoa Bentuk Ini


Menurut Kari, berbagai upaya sebelumnya telah dilakukan untuk mengatasi persoalan sampah liar, mulai dari memasang papan larangan hingga menggelar aksi bersih-bersih lingkungan. Namun, pengawasan yang lebih intensif dinilai diperlukan agar lokasi-lokasi tersebut tidak kembali dijadikan tempat pembuangan sampah.


“Pemasangan CCTV ini sebagai upaya untuk memantau pembuangan sampah sembarangan atau liar. Nantinya, pengawasan bisa dilakukan menggunakan HP dan diakses dari mana pun kita berada,” jelasnya.


Kamera pengawas tersebut menggunakan tenaga surya dan terhubung dengan sistem pemantauan melalui aplikasi yang dapat diakses menggunakan telepon seluler. Dengan sistem ini, pemerintah desa dapat memantau lokasi pemasangan tanpa harus mendatangi tempat tersebut secara langsung.

Baca Juga:  Audiensi Ke DPRD Badung, Desa Adat Kuta Mohon Kelola Kios di Pantai Kuta


Pada tahap awal, sebanyak 10 titik rawan ditargetkan terpasang CCTV sepanjang 2026. Pemerintah desa juga berupaya menambah jumlah kamera pada 2027 agar jangkauan pengawasan semakin luas dan aktivitas pembuangan sampah liar dapat ditekan.


Kari menegaskan, pengawasan melalui CCTV akan berjalan beriringan dengan penerapan sanksi bagi pelanggar. Ketentuan mengenai larangan dan sanksi pembuangan sampah sembarangan telah diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan desa.


Khusus di Desa Ungasan, warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan dikenai denda sebesar Rp 2 juta sesuai ketentuan Perdes. “Untuk peraturan desa, bagi yang tertangkap langsung ada sanksi denda Rp 2 juta,” tegasnya.

Baca Juga:  Ngayah untuk Pelestarian Warisan Budaya Bali, Gubernur Koster Resmikan Pemugaran Pura Penyusuhan Kubutambahan


Pemerintah Desa Ungasan berharap penerapan teknologi pengawasan dan penegakan aturan tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Melalui langkah ini, upaya penanganan sampah liar tidak hanya mengandalkan kegiatan pembersihan setelah sampah menumpuk, tetapi juga diarahkan untuk mencegah pelanggaran melalui pengawasan dan penerapan sanksi. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR