Denpasar, baliwakenews.com
Tim Satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar kembali menggelar sidak guna menindaklanjuti laporan masyarakat. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa saat dikonfirmasi Kamis 17 Juni 2021 menjelaskan, pelaksanaan sidak ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat adanya usaha yang terindikasi membuang limbah ke sungai.
Dari giat yang dilaksanakan Rabu 16 Juni 2021, petugas berhasil mengamankan pemilik usaha pemotongan ayam yang membuang limbah ke sungai di kawasan Jalan Gunung Fujiyama, Desa Pemecutan Kaja. Sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar lantaran mencemari lingkungan dan menimbulkan bau yang tidak sedap.
“Kami sudah menerjunkan Satgas DLHK untuk membuktikan, setelah dilakukan pengecekan ternyata ditemukan usaha pemotongan ayam yang membuang limbah ke sungai. Ini mencemari lingkungan dan menyebabkan bau tidak sedap di lingkungan masyarakat,” terangnya
Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan sidak telah sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Karenanya, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Oknum terbukti melakukan pelanggaran dan diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Denpasar untuk sidang Tipiring pada hari Jumat 18 Juni 2021,” ujarnya
Gustra berharap kepada masyarakat dan pengusaha agar senantiasa melengkapi dan membentengi diri dengan aturan serta melengkapi segala jenis administrasi ijin usaha serta identitas diri, serta bagi usaha yang menimbulkan limbah harus dilengkapi dengan pengolahan limbah. Sehingga dalam pelaksanaan usaha dan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan.
“Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat baik dalam bekerja dan melaksanakan usahanya. Ayo tingkatkan kepedulian dan kesadaran terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, silahkan lapor jika ada kegiatan/usaha yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya. *BWN-03

































