Mangupura, baliwakenews.com
Sepertinya jabatan sebagai kepala desa atau perbekel sangat dilirik dari berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten Badung. Entah hanya untuk prestis, gaji yang memadai atau memang benar-benar untuk memberikan pelayanan masyarakat, Jabatan Perbekel di Kabupaten Badung memang akan menjadi barometer dalam konstalasi politik di Pilkada mapuan Pimilihan legislative ditahun 2024 mendatang.Ada adafenomena menarik dalam Pilkel tahun ini, selain para petahana yang berebut kursi perbekel kembali, tokoh masyarakat dari unsur Pegwai kontrak, pensiunan polisi hingga bendesa adat juga ikut bertarung dalam demokrasi tingkat desa di Kabupaten yang berlambang keris tersebut.
Pilkel yang akan digelar pada 22 Mei 2022 mendatang ini, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Badung telah menerima sebanyak 25 nama bakal calon dari Sembilan desa yang akan menyelenggarakan Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak. Kabid Pemerintahan Desa PMD Badung, AA Bagus Mahaputra yang Jumat 25 Maret 2022 mengatakan, pendaftaran bakal calon prebekel dibuka pada 16 sampai dengan 24 Maret 2022. Usai penutupan pendaftaran sebanyak 25 orang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon prebekel. “Saat ini sudah ada 25 nama yang sudah menfatarkan diri. Selanjutnya akan dilakukan pengecekan terkait kelengkapan persyaratan bakal calon, setelah itu baru akan ada penetapan bakal calon,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan, dari keseluruhan bakal calon, sebanyak tujuh petahana kembali mengikuti perebutan kursi prebekel. Pesaing para petahana ini pun berasal dari beberapa kalangan. Mulai dari pegawai kontrak di Pemkab Badung, bendesa adat, Karyawan swasta, wiraswasta hingga pensiunan Polri. “Sebanyak 3 orang dari pegawai kontrak, dua orang pensiunan Polri, satu Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa), satu Bendesa Adat, satu Kelian Adat, dan dari profeasi lainnya, seperti wiraswasta serta pegawai swasta. Sisanya berasal dari prebekel sebelumnya yaitu sebanyak tujuh orang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Badung Komang Budi Argawa membeberkan, pelaksanaan Pilkel serentak ini akan dilakukan pada 22 Mei 2022. Sesuai Keputusan Bupati Badung Nomor 104/0419/HK/2021, Pilkel serentak akan dilaksanakan pada sembilan desa di lima kecamatan. “Hanya satu kecamatan yang tidak melakukan Pilkel yakni Kecamatan Kuta. Pilkel serentak ini akan digelar pada Desa Petang, Abiansemal, Bongkasa, Bongkasa Pertiwi, Mengwitani, Tumbak Bayuh, Canggu, Dalung, dan Ungasan,” beber Argawa.
Dalam Pilkel serentak ini, Argawa menerangkan, aturan yang berlaku selama Pilkel serentak tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya. Hanya saja ia menekankan agar masyarakat yang memilih nanti harus mencolos salah satu calon Prebekel. Sementara untuk anggaran, seluruhnya akan ditanggung menggunakan APBD dan APBDes. Namun pihaknya belum mengungkapkan berapa besaran anggaran yang akan digunakan. “Untuk pembuatan baliho, surat suara, honor panitia, honor KPPS dianggarkan dalam APBD. Sementara untuk APBDes akan dianggarkan untuk honor keamanan, seperti linmas dan Hansip,” terangnya.BWN-05

































