Baru Keluar Penjara Akibat Corona, Residivis Kembali Dibekuk

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, menggagalkan penyelundupan ganja lintas pulau. Petugas menangkap dua tersangka, Bayu Tama Pangestu (24) dan Ikhlas alias Iqbal (29) saat mengambil paketan di perusahaan jasa ekspedisi di Jalan Pura Demak II, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat (Denbar), Selasa (7/4/2020) sekitar pukul 11.00.

Kepala BNNP Bali Brigjen Putu Gede Suastawa mengatakan, terungkapnya penyeludupan ganja tersebut berdasarkan informasi dari BNNP Riau dan Direktorat Interdiksi BNN RI. “Ganja seberat dua kilo gram itu dipesan oleh jaringan Fuad napi di LP Kerobokan. Ganja tersebut lantas dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Setelah paket tiba, kedua tersangka bertugas mengambil,” ucapnya.

Baca Juga:  Operasi Patuh Agung 2024, Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Bakal Ditindak Polisi

Kemudian mulai Selasa pagi, petugas memantau perusahaan ekspedisi di Jalan Pura Demak II itu. Sekitar pukul 11.00 kedua tersangka mengambil paketan tersebut. Namun sebelum paket diberikan, mereka buru-buru keluar menuju jalan raya. Tak buang kesempatan, petugas lantas menangkap tersangka.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Kasus Pencurian Tiang Besi Internet

Dari tangan tersangka Bayu Tama Pangestu asal Cirebon dan Iqbal asal Pekanbaru, diamankan dua peket bungkusan besar dibalut lakban warna coklat berisi ganja dengan berat 2.013 gram atau 2 Kg. “Kami masih dalami keterangan kedua tersangka dan memburu napi di LP Kerobokan yang diduga sebagai pengendalinya. Kedua tersangka baru lepas dari lapas karena wabah Covid-19,” tegasnya. (ww)

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR