Baru Keluar Penjara Akibat Corona, Residivis Kembali Dibekuk

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, menggagalkan penyelundupan ganja lintas pulau. Petugas menangkap dua tersangka, Bayu Tama Pangestu (24) dan Ikhlas alias Iqbal (29) saat mengambil paketan di perusahaan jasa ekspedisi di Jalan Pura Demak II, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat (Denbar), Selasa (7/4/2020) sekitar pukul 11.00.

Kepala BNNP Bali Brigjen Putu Gede Suastawa mengatakan, terungkapnya penyeludupan ganja tersebut berdasarkan informasi dari BNNP Riau dan Direktorat Interdiksi BNN RI. “Ganja seberat dua kilo gram itu dipesan oleh jaringan Fuad napi di LP Kerobokan. Ganja tersebut lantas dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Setelah paket tiba, kedua tersangka bertugas mengambil,” ucapnya.

Baca Juga:  Jalani Sidang Lanjutan, Eka Wiryastuti Positif Covid-19

Kemudian mulai Selasa pagi, petugas memantau perusahaan ekspedisi di Jalan Pura Demak II itu. Sekitar pukul 11.00 kedua tersangka mengambil paketan tersebut. Namun sebelum paket diberikan, mereka buru-buru keluar menuju jalan raya. Tak buang kesempatan, petugas lantas menangkap tersangka.

Baca Juga:  Gasak Penguat Signal di Belasan Tower, Mantan Teknisi Seluler Diciduk

Dari tangan tersangka Bayu Tama Pangestu asal Cirebon dan Iqbal asal Pekanbaru, diamankan dua peket bungkusan besar dibalut lakban warna coklat berisi ganja dengan berat 2.013 gram atau 2 Kg. “Kami masih dalami keterangan kedua tersangka dan memburu napi di LP Kerobokan yang diduga sebagai pengendalinya. Kedua tersangka baru lepas dari lapas karena wabah Covid-19,” tegasnya. (ww)

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR