Badung, baliwakenews.com
Senin hangat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berubah menjadi momen yang berat bagi seorang perempuan berusia 32 tahun asal Prancis. Dengan wajah datar dan langkah perlahan, ia digiring menuju ruang keberangkatan internasional oleh petugas Imigrasi. Perempuan itu berinisial KJB, dan sore itu menjadi akhir perjalanannya di Bali, pulau yang semula ia anggap surga, namun kini harus ditinggalkan karena menyalahgunakan izin tinggal Visa on Arrival (VOA).
KJB bukan satu-satunya orang asing yang terjerat aturan keimigrasian di Bali, namun kasusnya mencuri perhatian karena alasan yang klasik: “KITAS saya masih dalam proses.” Dengan visa wisata, ia bekerja sebagai Sales Manager di sebuah klub malam di Tibubeneng, Badung, dengan pendapatan sekitar Rp20 juta per bulan. Di atas kertas, pekerjaan itu terlihat biasa saja, tetapi dalam hukum keimigrasian, langkahnya melanggar batas yang jelas antara wisatawan dan tenaga kerja asing.
“Tindakan ini melanggar Pasal 75 jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Winarko, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai. “Kami menindak setiap penyalahgunaan izin tinggal secara profesional dan humanis.” imbuhnya.
Petugas dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) telah mengawal proses deportasi sejak KJB meninggalkan kantor Imigrasi hingga naik ke pesawat Thai Airways rute Denpasar–Bangkok–Paris. Ia juga dijatuhi penangkalan, larangan untuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kasus seperti ini, menurut pihak Imigrasi, bukan hal baru. Di tengah meningkatnya popularitas Bali sebagai destinasi digital nomad dan pekerja lepas internasional, penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja menjadi tantangan nyata. Banyak WNA tergoda menetap lebih lama, bekerja secara daring atau bahkan terlibat langsung dalam bisnis lokal tanpa izin kerja resmi.
Namun di balik tindakan tegas aparat, tersimpan ironi yang mencerminkan perubahan wajah pariwisata Bali. Pulau yang dulunya menjadi tempat pelarian spiritual kini juga menjadi magnet bagi mereka yang ingin “bekerja sambil liburan”, sering kali tanpa memahami atau mematuhi aturan.
KJB hanyalah satu nama dalam daftar panjang pelanggaran serupa, namun kisahnya menegaskan komitmen Imigrasi Ngurah Rai untuk menjaga ketertiban hukum. “Kami menjaga kedaulatan negara dan memastikan setiap orang asing mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Winarko.
Di tengah geliat industri pariwisata yang kembali pulih, pemerintah berharap para pendatang asing dapat menghargai batas hukum yang berlaku. BWN-04


































