Denpasar, baliwakenews.com
Home industri pembuatan tablet sejenis narkotika berbahan baku bunga-bunga kering bernama Kratom di Jalan Beraban, Banjar Taman, Kerobokan, Kuta Utara, Badung digerebek polisi. Selain mengamankan barang bukti berupa cairan kimia, bunga dan daun kering serta bahan baku lainnya, petugas juga menangkap pembuatnya, yakni WNA Australia, Travis James Mcleod (43).
Kapolresta Denpasar Kombes Janson Avitus Panjaitan mengatakan, terbongkarnya home industri pembuatan obat terlarang sejenis narkoba itu berawal dari tertangkapnya dua kurir yang edarkan sabu-sabu (SS), Fx Welly (45) asal Jalan Padang Udayana, Denpasar Barat dan Ngurah Mayun (38) asal Jalan Banjar Wisma Kerta, Karangasem, Kamis (5/11) malam. “Keduanya dibekuk di Jalan Mahendradata Selatan Gg Robi Wilen, Denpasar Barat saat akan melakukan transaksi SS,” ucapnya, Rabu (11/11).
Selanjutnya kedua tersangka diintrogasi, dan mereka mengatakan jika SS yang mereka edarkan didapat dari seorang WNA yang tinggal di Jalan Beraban, Kerobokan, Kuta Utara.
Tak buang kesempatan, petugas lantas menuju lokasi yang diberitahu oleh kedua tersangka. Kemudian sekitar pukul 19.30 dilakukan penggerebekan dan menangkap WNA bernama Travis James Mcleod. Saat melakukan penggeledahan, ternyata di tempat tinggal James merupakan home industri pembuatan tablet sejenis narkoba.
Dan polisi mengamankan berbagai jenis bahan baku pembuatan tablet tersebut, diantaranya lima jirigen yang diduga cairan kimia. Tujuh botol cairan berwarna coklat yang di duga cairan kimia. Satu plastik berisi serbuk putih. Tiga loyang berisi serbuk warna hijau muda. Sembilan loyang berisi adonan yang berwarna coklat. Satu loyang berisi pecahan daun warna hijau. Satu plastic kelip berisi bunga kering berwana kecoklatan. Blender merek cosmos. Dua loyang berisi adonan berwarna coklat gelap. Tiga taperware berisi serbuk warna hijau. Satu plastic besar berisi kapsul berwaran putih ungu. Plastic warna putui botol kaca bening. Palstik silver berisi serbuk warna putih. Timbangan digital. Dua saringan plastik. Dan empat plastic masing-masing berisi botol kaca.
Berdasarkan hasil labfor, barang yang ditemumkan di TKP tersebut merupakan zat aktif Mitranginin yang biasanya terkandung dalam daun Kratom (mitragyna speciose) yang tumbuh di wilayah Kalimantan. “Mitranginin adalah zat yang efeknya sejenis dengan narkotika tetapi belum terdaftar dalam Permenkes N0 22 Tahun 2020. Efeknya sama seperti narkoba dan biasanya untuk perangsang,” beber Kombes Janson.
Tablet yang tersangka buat itu, rencananya akan dikirim ke Australia dan dijual ke warga negara asing yang datang ke Bali. “Kami masih dalami dimana tersangka belajar membuat obat ini. Dan akan dijual seharga berapa masih dilakukan pendalaman,” bebernya. BWN-01

































