Bangunan Permanen di Jalur Hijau Jatiluwih Ditutup, Pemilik Terancam Pidana

Iklan Home Page

Tabanan, baliwakenews.com

Tim Gabungan Yustisi Pemkab Tabanan menyegel pembangunan bangunan permanen dua lantai milik I Wayan Subadra di Banjar Gunung Sari, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Senin (2/11/2026). Bangunan tersebut ditutup karena melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan menggunakan material permanen di kawasan jalur hijau.

Penindakan melibatkan Satpol PP, Polres Tabanan, Kodim 1619, pecalang Desa Adat Gunung Sari, dan tokoh masyarakat. Penyegelan dilakukan setelah pemilik tidak mengindahkan sejumlah surat peringatan yang dilayangkan sebelumnya.

Kasatpol PP Tabanan, I Putu Hendra Manik Astawa, mengatakan bangunan tersebut juga belum mengantongi rekomendasi Informasi Tata Ruang (ITR) dan dinilai mengabaikan moratorium pembangunan yang ditegaskan melalui Pansus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Trap).

Baca Juga:  Perisai Diri Tabanan Gelar Turnamen Open se-Bali

“Bangunan ini sudah sangat melanggar karena kajian di tata ruang sudah tidak memungkinkan. Selain itu, bahan yang digunakan adalah baja dan ditanam permanen. Bangunan seperti ini tidak bisa ditoleransi lagi karena sudah membangun di jalur hijau,” tegasnya.

Menurut Manik Astawa, Pemkab sebenarnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap menjalankan mata pencaharian, termasuk pemilik yang telah mengelola usaha akomodasi sejak 2010. Namun, kelonggaran tersebut tidak berarti masyarakat bebas membangun tanpa mengikuti aturan.

Baca Juga:  Bali United Berbagi, Bantu Pengungsi Korban Banjir

Pemilik juga terancam sanksi pidana maupun perdata apabila tetap mengabaikan ketentuan.

Sementara Perbekel Jatiluwih, I Nengah Kartika, mengatakan pihak desa bersama Desa Adat Gunung Sari telah dua hingga tiga kali mengimbau pemilik agar menghentikan pembangunan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.

“Sudah 2-3 kali kami imbau yang bersangkutan, namun tidak diindahkan,” ujarnya.

Bendesa Adat Gunung Sari, I Ketut Widadi, mengungkapkan pihaknya sempat menelusuri kemungkinan keterlibatan investor, termasuk modal asing. Namun, berdasarkan pengakuan pemilik, pembangunan menggunakan modal sendiri.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya, Apresiasi Karya Dewa Yadnya Warga Desa Meliling dan Pohgending

Widadi menjelaskan, aturan adat masih memberikan ruang pembangunan akomodasi pariwisata dengan persyaratan tertentu, di antaranya 80 persen material menggunakan kayu atau bahan alami serta mempekerjakan tenaga lokal.

Kendati demikian, bangunan milik Subadra belum mengantongi rekomendasi Desa Adat Gunung Sari.

“Yang jelas bangunan Warung Wayan ini belum ada rekomendasi dari desa adat,” pungkasnya. BWN-06

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR