Insiden Kebakaran Rumah di Kediri Tabanan Ternyata Ulah Ipar Korban

Iklan Home Page

Tabanan, baliwakenews.com – Kasus pencurian brankas yang disertai pembakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, akhirnya terungkap dalam waktu lima hari. Polsek Kediri menangkap seorang pria berinisial AR (44) pada Senin (21/9) sekitar pukul 13.00 Wita. Terduga pelaku diketahui merupakan adik kandung dari istri korban.

Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Putu Wiwik Endrayani, dalam keterangan resminya, Selasa (22/9), mengatakan kasus tersebut bermula dari kebakaran rumah milik Marsum pada Rabu (16/9) sekitar pukul 21.00 Wita. Saat kejadian, korban sedang berjualan di Pasar Senggol Kediri.

Sekitar pukul 20.48 Wita, istri korban mendapat telepon dari seorang perempuan yang tinggal di kos depan rumah. Karena sedang sibuk berjualan, telepon tersebut tidak sempat diangkat.

Beberapa menit kemudian, istri korban melakukan panggilan video. Saat itulah terlihat rumah mereka sudah dilalap api. Korban kemudian bergegas pulang dan bersama warga berupaya memadamkan api. Petugas pemadam kebakaran juga tiba di lokasi hingga api berhasil dipadamkan sekitar pukul 23.30 Wita.

Baca Juga:  Sesosok Jenazah Ditemukan Tersangkut di Saluran Air Tibubeneng, Tim SAR Lakukan Evakuasi di Tengah Hujan

Setelah api padam, korban mengecek kondisi rumah, termasuk brankas yang sebelumnya disimpan di dalam lemari kamar. Namun, brankas tersebut justru tidak ditemukan.

Kecurigaan semakin menguat karena tidak ditemukan sisa brankas di lokasi kebakaran. Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Kediri pada Senin (21/9) sekitar pukul 17.00 Wita.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara. Penyidik juga menyisir rekaman CCTV dan mengumpulkan informasi dari sekitar lokasi,” bebernya.

Kapolsek Kediri Kompol Putu Budiawan melalui Kanit Reskrim Ipda I Wayan Supartawa kemudian mengerahkan Unit Reskrim untuk mengungkap kasus tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah kepada AR. Polisi akhirnya mengamankan terduga pelaku di rumahnya di wilayah Sanggulan, Tabanan, Senin (21/9) sekitar pukul 13.00 Wita.

“Dari hasil pemeriksaan, AR mengakui mengambil brankas milik korban karena terlilit utang. Lebih mengejutkan, polisi mendapati bahwa terduga pelaku merupakan ipar korban,” jelasnya.

Baca Juga:  Semester 1 2024,.Bandara Ngurah Rai Layani 11.259.019 Penumpang

Dalam aksinya, AR diduga masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara memanjat tembok bagian belakang. Ia kemudian mematikan KWH meter sebelum masuk ke kamar korban dengan melepas dua kaca nako pada jendela.

Brankas kemudian dibuka menggunakan obeng milik pelaku. Sementara lemari tempat brankas disimpan dibongkar menggunakan anak kunci sepeda motor yang digunakan pelaku menuju lokasi.

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengaku sengaja membakar rumah korban untuk menghilangkan jejak pencurian.

“Terduga pelaku sudah menyiapkan bahan bakar jenis Pertalii yang dibeli dari sebuah Warung Madura di Jalan Bingin Ambe, Banjar Anyar,” kata Wiwik.

Setelah membawa brankas, pelaku mengaku membuangnya ke sungai di perbatasan Banjar Dakdakan dan Banjar Pasekan, Desa Abiantuwung.

Dari brankas tersebut, polisi mengamankan kembali sejumlah perhiasan emas, uang tunai Rp39,86 juta dan sejumlah barang lainnya. Total nilai uang dan perhiasan yang disebut hilang mencapai sekitar Rp300 juta. Sementara akibat pembakaran rumah dan hilangnya brankas, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 juta.

Baca Juga:  Pemuda di Buleleng Perkosa Mantan Pacar yang Masih Dibawah Umur

Polisi juga mengamankan puluhan barang bukti berupa berbagai jenis perhiasan emas, logam mulia, uang tunai, tas, dompet, buku tabungan, buku kuitansi hingga catatan tabungan.

Dalam pemeriksaan, AR juga mengaku telah menggunakan sebagian uang hasil pencurian untuk membayar utang di koperasi harian serta menebus handphone di pegadaian. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp38 juta.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman tujuh penjara,” jelasnya.

Saat ini, AR beserta barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Kediri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. BWN-06

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR