Direktur P2A Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto mengatakan lahan tersebut merupakan objek penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses ruislag antara BPN dan PT MSD. “Kami sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan aset tanah negara di Ungasan dengan luas kurang lebih 230.450 meter persegi,” kata Indra dalam konferensi pers di Ungasan, Kuta Selatan, Kamis, 17 September 2026.
Menurut Indra, tanah tersebut awalnya tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kanwil Bali. Sertifikat itu kemudian diperbarui pada 5 April 2022 menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian ATR/BPN.
Masalah muncul dalam proses tukar-menukar aset. PT MSD disebut sebagai pemenang lelang, dengan kewajiban menyediakan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali. Namun, kewajiban tersebut diduga tidak pernah diselesaikan.
“Ruislag tersebut diduga tidak pernah tuntas karena kewajiban penyediaan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali tidak diselesaikan oleh pihak yang ditetapkan sebagai pemenang lelang,” ujar Indra.
Di tengah proses yang disebut belum selesai itu, PT MSD diduga telah menguasai secara fisik lahan sejak 2014. Pagar dan papan pengumuman dipasang di lokasi, disertai pos jaga. Kondisi tersebut membuat aset yang tercatat sebagai milik negara tidak dapat dimanfaatkan pemerintah.
“Sejak 2014 sampai saat ini, lahan tersebut secara fisik dikuasai oleh PT MSD dengan pemasangan pagar, papan pengumuman dan pos jaga, sehingga negara tidak dapat memanfaatkan aset tersebut,” kata Indra.
Penyidik tidak hanya memeriksa penguasaan fisik lahan. Penggunaan dokumen internal BPN dalam perkara perdata juga menjadi bagian yang didalami. Polisi mencurigai dokumen tersebut digunakan dalam gugatan untuk menggambarkan seolah-olah proses ruislag telah selesai.
“Dalam perkara ini kami juga mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN dalam proses gugatan perdata serta dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Indra.
Indra mengatakan penyidik juga menelusuri tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan serta tidak adanya pengamanan fisik terhadap aset negara tersebut.
“Termasuk kami dalami terkait jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan dan pengamanan fisik aset negara,” katanya.
Nilai lahan yang menjadi objek perkara menjadi bagian lain yang tengah dihitung penyidik bersama BPK RI. Perhitungan awal untuk periode 2014-2024 mencapai sekitar Rp2,2 triliun. Nilai tersebut dapat berbeda apabila menggunakan penilaian berdasarkan karakter kawasan pariwisata premium.
“Untuk nilai aset, hasil perhitungan awal bersama BPK RI untuk periode 2014 sampai 2024 sekitar Rp2,2 triliun. Sementara berdasarkan appraisal kawasan pariwisata premium, potensi nilai lahannya diperkirakan mencapai Rp4,8 triliun,” kata Indra.
Perhitungan kerugian keuangan negara belum final. Kortastipidkor masih berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara sampai perkembangan perkara pada 2026.
Pada Kamis, 17 September 2026, penyidik memasang plang penyitaan di atas lahan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk menandai objek perkara dan mencegah perubahan penguasaan terhadap tanah yang sedang dalam penyidikan.
“Plang penyitaan dipasang sebagai bagian dari tindakan penyitaan terhadap objek perkara dan untuk mendukung upaya pemulihan aset negara,” ujar Indra.
Penyidik juga telah memeriksa sembilan saksi. Mereka berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, PT MSD dan PT Telehouse yang berkaitan dengan keberadaan menara telekomunikasi di lokasi.
“Sejauh ini kami telah memeriksa sembilan orang saksi dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, PT MSD dan PT Telehouse,” kata Indra.
Selain saksi, penyidik meminta keterangan ahli hukum pidana untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban korporasi.
Indra mengatakan perkara tersebut disidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VIII/2026/SPKT/KORTASTIPIDKOR tertanggal 24 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/72/VIII/RES.3.2./2026/Kortastipidkor Polri.
“Perkara ini disidik dengan sangkaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam KUHP,” ujarnya.
Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Indra mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
“Proses penyidikan masih berjalan. Penetapan tersangka akan disesuaikan dengan kecukupan alat bukti melalui gelar perkara,” kata Indra.
Dia meminta pihak yang memiliki dokumen atau informasi mengenai tanah tersebut menyerahkannya kepada penyidik untuk diverifikasi.
“Kami mengimbau pihak-pihak yang memiliki dokumen ataupun informasi terkait perkara ini agar segera menyampaikan kepada penyidik atau Kepolisian terdekat. Setiap informasi akan diverifikasi dan diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Indra.
Perkara ini tercatat dalam laporan polisi tertanggal 24 Agustus 2026. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi, ahli, dokumen serta penelusuran alur penguasaan dan proses ruislag tanah tersebut. BWN-01

































