Kompolnas Atensi Kasus Pelecehan yang Dilakukan Jero Dasaran Alit

Iklan Home Page

Tabanan, baliwakenews.com

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) mengapresiasi Polres Tabanan usai menetapkan Kadek Dwi Arnata alias Jro Dasaran Alit sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual terhadap NCK (22).

Tim Kompolnas dan PPA ingin memastikan penanganan kasus tersebut berjalan dengan baik dan profesional. Selain itu, mereka juga bertemu dengan NCK di ruang Konseling Unit PPA Polres Tabanan.

“Kami datang ke Polres Tabanan untuk melakukan supervisi penanganan kasus yang selama ini viral (pelecehan seksual yang dilakukan Jro Dasaran Alit),” kata Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol. Benny Josua Mamoto, Jumat (13/10).

Benny mengatakan, usai dilakukan penyidikan, tersangka agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntun Umum untuk dilakukan persidangan. “Jadi publik bisa mengikuti perkembangan kasus ini. Dan apa yang sebenernya terjadi. Karena sering fakta yang ada di lapangan dengan sosial media tidak sejalan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Turun Langsung Buka Lomba Mancing di Dua Desa di Kecamatan Kerambitan

Benny juga mengapresiasi para pihak terkait yang telah menangani kasus ini. “Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Tabanan berserta jajarannya dan juga Kapolda Bali yang ikut memantau kasus ini. Saya lihat penanganan cukup lancar dan sudah sampai tahap penetapan tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt. Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPA RI Ratih Rachmawati mengatakan, pihaknya mendapat tugas tambahan sebagai penyedia layanan rujukan akhir atas kasus kekerasan perempuan dan anak sesuai dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2020. Tentunya secara komprehensif dan sesuai dengan kebutuhannya. “Tentunya kami akan melakukan pengawasan dan pendampingan melalui UPTD PPA di Provinsi dan juga Kabupaten,” jelasnya.

Baca Juga:  Fasilitasi Computer Assisted Competency Test, Pemkab Badung Gelar Uji Kompetensi Kepada 1.920 PNS

Sementara Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, penerapan pasal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang disangkakan kepada Jero Dasaran Alit berdasarkan kelengkapan alat bukti dan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi selama proses penyelidikan. Namun, pihaknya akan terus melakukan pendalaman sehingga nanti kedepannya memungkinkan adanya pemanggilan saksi lainnya.

“Jadi tidak hanya berhenti pada pasal ini saja. Kami akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan terkait penerapan pasal lainnya. Tentunya dilakukan dengan profesional sampai dengan tuntas,” ungkapnya.

Baca Juga:  Konsolidasi PDI Perjuangan di Pelaga, Masyarakat Siap One Commando Untuk Giri Prasta

Leo menambahkan, alasan utama dari tidak ditahannya tersangka Jero Dasaran Alit, mengacu pada undang-undang yang memang sanksi mendapat hukuman di bawah lima tahun. Namun, tetap mewajibkan tersangka untuk melakukan wajib lapor. “Karena memang hukuman dibawah lima tahun dapat untuk tidak ditahan. Tetapi, tetap menjalani wajib lapor seminggu dua kali,” imbuhnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR