Tabanan, Baliwakenews.com
DPRD Kabupaten Tabanan meminta pembangunan perumahan dan kawasan permukiman selama dua dekade ke depan tidak mengabaikan tata ruang daerah. Penegasan itu mengemuka setelah DPRD menyetujui Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2046 menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa mengatakan regulasi tersebut disusun untuk memberikan arah pembangunan kawasan permukiman yang lebih terencana. Menurut dia, pertumbuhan kawasan hunian harus tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Pembahasan Ranperda dilakukan Panitia Khusus I bersama pemerintah daerah dengan menyesuaikan perkembangan regulasi nasional serta kebutuhan pembangunan Kabupaten Tabanan. DPRD menilai sinkronisasi dengan tata ruang menjadi syarat utama agar pembangunan tidak memicu persoalan baru, seperti alih fungsi lahan maupun ketidakteraturan kawasan.
Selain sektor perumahan, DPRD juga menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi itu diharapkan menjadi dasar memperkuat kebijakan pelestarian lingkungan di tengah meningkatnya aktivitas pembangunan.
DPRD meminta pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Bupati sebagai aturan teknis pelaksanaan kedua perda tersebut. Sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga dinilai penting agar implementasi kebijakan berjalan efektif.
Dalam sambutannya, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengapresiasi proses pembahasan yang berlangsung konstruktif. Ia menilai kolaborasi DPRD dan pemerintah daerah menjadi modal penting dalam mewujudkan pembangunan yang aman, unggul, dan berkelanjutan. BWN-01

































