Denpasar, baliwakenews.com
Aparat Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar menetapkan salah seorang pengusaha tempat hiburan malam, berinisial DAV sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Kompol Lorens Rajamangapul Heselo. “Ia benar (menetapkan DAV sebagai tersangka). Yang bersangkutan tidak hadir saat kami panggil. Dia beralasan sakit,” ujarnya, Kamis (15/8).
Sementara informasi dihimpun, DAV dijadikan tersangka berdasar laporan istrinya, berinisial GYE. Dan GYE mengaku menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh tersangka pada 23 Mei 2024. “Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah pasutri tersebut di kawasan Jalan Tukad Gangga, Banjar Sembung Sari, Denpasar Timur,” kata sumber petugas.
Meski telah menyandang status tersangka, DAV belum di tahan karena hingga saat ini karena dia mengku sakit. “Ngakunya sakit, jadi pemeriksaan dalam status sebagai tersangka belum bisa dilakukan,” ungkapnya. BWN-01


































