Jakarta, Baliwakenews.com
Banyak masyarakat menganggap seluruh biaya pengobatan otomatis ditanggung BPJS Kesehatan selama menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun faktanya, ada sejumlah layanan kesehatan yang memang tidak masuk dalam cakupan jaminan.
Belum lama ini, media sosial diramaikan keluhan seorang peserta BPJS Kesehatan yang tetap harus membayar biaya perawatan saat menjalani rawat inap. Setelah ditelusuri, peserta tersebut ternyata sempat menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya ketika sudah dirawat di rumah sakit.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa biaya pelayanan peserta JKN hanya dijamin apabila status kepesertaannya aktif.
“Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan,” ujarnya.
Besaran denda tersebut mencapai 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan perhitungan maksimal 12 bulan. Meski demikian, denda pelayanan dibatasi paling tinggi Rp20 juta.
Rizzky menegaskan, denda itu hanya berlaku bagi peserta yang menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari sejak kepesertaannya kembali aktif.
Di luar sejumlah pengecualian tersebut, BPJS Kesehatan memastikan cakupan manfaat Program JKN sangat luas. Ribuan diagnosis penyakit tetap dijamin, termasuk berbagai penyakit katastropik yang membutuhkan biaya besar.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan jangka panjang atau seumur hidup,” kata Rizzky.
Layanan seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, terapi penderita talasemia dan hemofilia, pengobatan kanker, hingga insulin untuk pasien diabetes tetap menjadi bagian dari manfaat JKN.
BPJS Kesehatan juga mengingatkan masyarakat bahwa ada sejumlah layanan yang memang tidak dapat diklaim melalui JKN.
Beberapa di antaranya adalah:
Gangguan kesehatan akibat ketergantungan narkotika yang ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN);
Penyediaan alat kontrasepsi dan obat-obatannya yang menjadi tanggung jawab pemerintah melalui Kemendukbangga;
Pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan dan penganiayaan yang ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK);
Cedera akibat kecelakaan kerja yang dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya;
Operasi plastik untuk tujuan estetika;
Pemasangan kawat gigi yang bertujuan mempercantik penampilan;
Pengobatan di luar negeri;
Pengobatan alternatif, tradisional, maupun komplementer yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Menurut Rizzky, ketentuan mengenai pelayanan yang tidak dijamin sebenarnya sudah berlaku sejak lama. Dasarnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diperkuat melalui berbagai regulasi hingga terakhir diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
“Kebijakan tersebut bukan aturan baru. Kami telah melakukan sosialisasi berulang kali. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran agar program ini terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia,” ujarnya.
BPJS Kesehatan pun mengimbau masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN agar tidak salah persepsi ketika memanfaatkan layanan kesehatan.
Sebab, di tengah besarnya manfaat yang diberikan, kepatuhan membayar iuran tetap menjadi kunci agar perlindungan kesehatan dapat dinikmati tanpa hambatan. BWN-03

































