Jakarta, baliwakenews.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM). Ia diduga mencampur Pertalite dengan zat aditif untuk dijual sebagai Pertamax, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 193 triliun.
Menurut hasil penyelidikan, Riva Siahaan bersama sejumlah pihak terkait diduga menginstruksikan pencampuran Pertalite dengan zat tertentu agar menyerupai spesifikasi Pertamax. Bahan bakar hasil oplosan ini kemudian dijual dengan harga lebih tinggi, sementara kualitasnya tidak sesuai dengan standar resmi Pertamax.
“Praktik ini telah berlangsung sejak 2018 hingga 2023, melibatkan beberapa pihak di lingkungan Pertamina dan kontraktor terkait,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers.
Kejagung mengungkapkan bahwa akibat praktik pengoplosan ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 193,7 triliun. Kerugian ini berasal dari selisih harga jual, pencemaran lingkungan, serta dampak negatif terhadap kendaraan yang menggunakan BBM tidak sesuai standar.
Selain itu, praktik ini juga merugikan konsumen karena mereka membeli Pertamax dengan harga lebih mahal, padahal kualitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi resmi yang dijanjikan.
Selain Riva Siahaan, beberapa pejabat Pertamina dan pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga berperan dalam mengatur distribusi, produksi, dan manipulasi data terkait pengoplosan BBM ini.
Saat ini, Kejaksaan Agung telah menahan para tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil keuntungan ilegal dalam kasus ini.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama di tengah kenaikan harga BBM dan kebijakan energi nasional. Pemerintah menegaskan akan melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola BBM di Pertamina guna mencegah kasus serupa di masa depan.
“Kami akan menindak tegas semua pihak yang terlibat. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” ujar Menteri BUMN Erick Thohir.
Sementara itu, pihak Pertamina Patra Niaga belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, masyarakat mendesak agar ada transparansi penuh dan pertanggungjawaban dari pihak yang terlibat.
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung, dan Kejaksaan Agung berjanji akan mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab dalam skandal yang mengguncang industri migas nasional ini. BWN-01





























