Jakarta, Baliwakenews.com
Ramainya pemberitaan mengenai keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam kegiatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya mendapat klarifikasi resmi. DJP menegaskan kedua aparat tersebut sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi, memeriksa, menagih, maupun menindak wajib pajak.
Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-1/2026 yang diterbitkan pada 21 Juli 2026, sebagai respons atas berbagai informasi yang beredar di media massa dan media sosial.
Dalam keterangannya, Selasa 21 Juli 2026, DJP menjelaskan bahwa koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya dilakukan sebagai bagian dari jejaring informasi di wilayah. Apabila diperlukan, mereka dapat memberikan pendampingan di lapangan semata-mata untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP, bukan menjalankan fungsi perpajakan.
DJP juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir. “Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan pajak, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, dan tidak mengambil tindakan apa pun terhadap wajib pajak. Seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ” ujarnya.
Lebih lanjut, DJP menepis anggapan bahwa pelibatan unsur kewilayahan merupakan kebijakan baru. Menurut Bimo, pedoman koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat kewilayahan telah diterapkan sejak 2020. Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026 hanya merupakan penyempurnaan terhadap pedoman yang sudah berlaku sebelumnya.
DJP menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel, sekaligus memastikan hak-hak wajib pajak tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. BWN-03































