Banten, baliwakenews.com
Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menegaskan kehadiran mafia tanah harus segera dibongkar, ditangkap, dan dipenjarakan. Hal tersebut disampaikan Wayan dalam kunjungan kerja (kunker) Reses Komisi III DPR RI kejajaran Kejaksaan Tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepolisian Daerah Banten, Selasa 21 Desember 2021 di Serang Provinsi Banten. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III Desmond J Mahesa dan beberapa anggota Komisi III lainnya.
“Presiden telah menyampaikan komitmen untuk memberantas mafia tanah. Sehingga diperlukan langkah kongkrit dari aparatur hukum negara untuk segera bertindak tegas dengan menangkap, membongkar, dan memenjarakan gerombolan mafia tanah,” tandas Sudirta.
Dalam kunker tersebut, Sudirta mengatakan agar kasus mafia tanah diberikan perhatian khusus. Ia yakin aparatur penegak hukum dan instansi pemerintah terkait dapat menjalankan amanah dari Presiden untuk segera memberikan tindakan konkrit dan tegas terhadap keberadaan mafia tanah. “Jangan sampai amanat Presiden hanya berhenti pada pembentukan tim dan satuan-satuan tugas pemberantasan mafia tanah saja. Namun harus ada bentuk nyata yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Sudirta.
Anggota DPR dapil Bali ini menegaskan, tidak hanya di Banten, amanat Presiden untuk menghadirkan negara menghadapi mafia tanah juga harus menjadi perhatian khusus yang ditindaklanjuti dengan langkah kongkrit oleh aparat kepolisian, kejaksaan, dan aparat pemerintah lainnya di seluruh Indonesia. “Intinya, negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah,” tukas mantan tim pengacara Jokowi dalam sidang gugatan hasil pilpres di MK ini.
Dalam kunker tersebut, Sudirta memberikan fokus pengawasan terhadap pelaksanaan tugas aparatur penegak hukum dan instansi pemerintah di Banten khususnya terkait keberadaan mafia tanah di Banten. Dikatakan, hal tersebut tidak terlepas dari masalah birokrasi dan oknum sejumlah instansi pemerintah seperti Kantor Pertanahaan. Di Banten ada 4 (empat) oknum pegawai BPN yang telah terjaring operasi tangkap tangan oleh kepolisian Banten. “Hal tersebut patut kita berikan apresiasi. Namun aparat Kepolisian dan Kejaksaan harus bertindak tegas, cepat dan transparan serta memberikan tuntutan hukuman berat terhadap oknum pegawai BPN tersebut, ” ucap Sudirta.
Sebagaimana diketahui (Ditreskrimsus) Polda Banten telah menangkap empat pegawai kantor pertanahan kabupaten lebak Banten, keempat pegawai BPN tersebut diketahui bekerja dalam bidang survei dan pengukuran. Dalam OTT tertsebut Polda Banten berhasil mengamankan beberapa amplop berisi sejumlah uang. Keberadaan mafia tanah di Banten sudah menjadi perhatian khusus media. Namun Sudirta mensinyalir bahwa mafia tanah sudah terjadi hampir diseluruh daerah di Indonesia. Selain fokus pada mafia tanah, Sudirta juga memperhatikan terkait pelaksanaan anggaran dan penanganan Covid-19 di Banten.*BWN-03





























