Pernah Rampok Toko Perak dan Minimarket, Dek Bola Kembali Gasak Delapan Motor

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Berulangkali keluar masuk sel tahanan tak membuat Dek Bola (31) jera. Pria bernama lengkap I Kadek Wariana itu kembali berulah dengan mencuri delapan unit sepeda motor. Dan akhirnya penjahat yang empat kali terlibat kasus perampokan ini ditangkap di Jalan By Pass Ir. Soekarno, Tabanan, Rabu (16/12/2020).

Menurut Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, Kamis (17/12/2020), tersangka asal Banjar Daren, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan itu, terakhir kali mencuri motor Honda Scoopy DK 6845 JB di halaman Toko Merta Abadi, Banjar Negara Kaja, Sading, Mengwi, Badung, Rabu 18 November 2020 sekitar pukul 15.30. “Modus tersangka mengambil motor yang kuncinya nyantol,” ucapnya.

Baca Juga:  Meningkatkan Produktivitas Wisata, Tim Pengabdian Unwar Tahun 2025 Lakukan Pendampingan Redesain Sekretariat Pokdarwis Desa Nyambu

Kemudian pemilik motor, yakni AA Ngurah Rudiana Putra, melapor ke Polsek Mengwi. Setelah dilakukan penyelidikan hampir sebulan petugas menangkapnya saat turun dari menumpang ojek online di Jalan By. Pass Soekarno. “Tersangka cukup licin. Dia selalu pindah-pindah hote untuk menghidari kejaran polisi. Terkadang di Denpasar dan Tabanan,” beber AKP Putu Diah.

Baca Juga:  Gubernur Koster Laporkan Raperda Penyertaan Modal BPD Bali ke Mendagri

Motor hasil curian itu, teraangka gadaikan ke tukang rongsokan di wilayah Desa Sibang, Abiansemal, Badung, seharga Rp 1,7 juta. “Uangnya dipakai sehari-hari dan foya-foya. Dan aksi tersangka (curi motor) dilakukan sebanyak 8 kali sejak November 2020 lalu,” ucap AKP Putu Diah

Tersangka bukanlah penjahat biasa. Dia tercatat pernah empat kali masuk penjara karena terlibat aksi perampokan. Diataranya, pada tahun 2008 kasus perampokan minimarket di wilayah Denpasar divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Tahun 2013 kasus perampokan toko perak di Gianyar divonis 1 tahun penjara. Tahun 2016 kasus perampokan minimarket di wilayah Sanur, Densel divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dan terakhir tahun 2018 kasus perampokan minimarket di Kuta di vonis 2 tahun penjara. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR