Denpasar, baliwakenews.com
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali membeberkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terkait penerbitan dokumen kependudukan yaitu KK, KTP, Akta Kelahiran palsu terhadap dua WNA, MNZ asal Suriah dan KR asal Ukraina.
Dalam kasus tersebut ditemukan adanya prilaku melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi yang dilakukan mantan Kepala Dusun Sekar Kangin, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan serta pegawai Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, setelah mendapatkan laporan adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam penerbitan administrasi kependudukan WNA sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Tim pemeriksa pada asisten pemeriksaan laporan melakukan investigasi, pada 13 Maret 2023. “Kami meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Seperti mantan Kepala Dusun Sekar Kangin I Wayan Sunaryo dan Sekretraris Disdukcapil Kota Denpasar, Ni Luh Lely Sriadi,” katanya, Senin (20/3).
Dari hasil investigasi tersebut, tim pemeriksa menemukan adanya maladministrasi dalam penerbitan administrasi kependudukan terhadap dua WNA tersebut. Seperti, adanya penyimpangan prosedur oleh mantan Kepala Dusun dalam proses pelayanan penerbitan administrasi pendudukan. Dia tidak melakukan verifikasi dan atau bertemu secara langsung dengan pemohon administrasi kependudukan. Kepala Dusun juga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memfasilitasi dan melakukan manipulasi data kependudukan. “Selain itu, Kepala Dusun juga menerima imbalan dalam pengurusan administrasi kependudukan,” ucap Nyoman Sri.
Selain dugaan maladministrasi, kata Nyoman Sri, tim pemeriksa menemukan masih ada celah di beberapa tempat dalam pelayanan administrasi kependudukan di Kota Denpasar. Seperti pengecekan iris mata yang tidak ada pendataan terkait tujuan pengecekan serta produk hasil pengecekan, hanya berupa foto keterangan yang difoto oleh masyarakat. “Hal tersebut sangat rentan untuk dimanipulasi di kemudian hari. Tak hanya itu, tidak adanya verifikasi langsung terhadap warga yang tidak memiliki administrasi kependudukan,” imbuhnya.
Menurut Nyoman Sri, berdasarkan temuan tersebut, pihaknya telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) serta tindakan korektif kepada atasan dari Kepala Dusun Sekar Kangin dan Kepala Disdukcapil Kota Denpasar untuk ditindaklanjuti. BWN-01

































