Tindak Lanjuti Laporan AWK, Saksi dan Barang Bukti Didalami Polisi

Iklan Home Page

DENPASAR, baliwakenews.com

Setelah menerima laporan dugaan kasus penganiayaan yang dialami Arya Wedakarna (40), petugas Dit. Reskrimum Polda Bali bergerak cepat. Selain memeriksa hasil visum milik anggota DPD Bali itu, petugas juga mendalami keterangan dua orang saksi yang melihat kejadian pemukulan di halaman Kantor DPD Bali di Jalan Cok Agung Trisna No. 73, Denpasar Timur.

Baca Juga:  Kado Akhir Tahun, Pemkab Buleleng Raih Peringkat Kedua Badan Publik Informatif

“Dua saksi yang dimintai keterangan berinisial WS dan AR. Keduanya melihat secara langsung peristiwa penganiayaan itu,” kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan, Kamis (29/10).

Sementara orang yang diduga melakukan penganiayaan, yakni Gusti AP warga Jalan Tukad Citarum, Panjer, Denpasar Selatan, belum dipanggil sebagai saksi terlapor. “Selain itu kami juga telah mengamankan barang bukti, berupa satu unit handycam merk Sony dalam keadaan pecah dan flasdisk yang berisi rekaman pemukulan,” beber Kombes Dodi.

Baca Juga:  Paska Lolos ke PON 2024, Pengprov MI Bali Terus Benahi Kualitas Petarung

Dilanjutkannya, terkait laporan yang dilayangkan AWK, penyelidikan masih terus dilakukan. “Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti. Perkembangan penyelidikannya akan kami sampaikan lagi,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR