DENPASAR, baliwakenews.com
Setelah menerima laporan dugaan kasus penganiayaan yang dialami Arya Wedakarna (40), petugas Dit. Reskrimum Polda Bali bergerak cepat. Selain memeriksa hasil visum milik anggota DPD Bali itu, petugas juga mendalami keterangan dua orang saksi yang melihat kejadian pemukulan di halaman Kantor DPD Bali di Jalan Cok Agung Trisna No. 73, Denpasar Timur.
“Dua saksi yang dimintai keterangan berinisial WS dan AR. Keduanya melihat secara langsung peristiwa penganiayaan itu,” kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan, Kamis (29/10).
Sementara orang yang diduga melakukan penganiayaan, yakni Gusti AP warga Jalan Tukad Citarum, Panjer, Denpasar Selatan, belum dipanggil sebagai saksi terlapor. “Selain itu kami juga telah mengamankan barang bukti, berupa satu unit handycam merk Sony dalam keadaan pecah dan flasdisk yang berisi rekaman pemukulan,” beber Kombes Dodi.
Dilanjutkannya, terkait laporan yang dilayangkan AWK, penyelidikan masih terus dilakukan. “Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti. Perkembangan penyelidikannya akan kami sampaikan lagi,” tegasnya. BWN-01


































