Gerak Cepat, Polisi Tetapkan Jro Dasaran Alit Sebagai Tersangka

Iklan Home Page

Tabanan, baliwakenews.com

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tabanan menetapkan Kadek Dwi Arnata alias Jro Dasaran Alit sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual terhadap perempuan muda berinisial NCK (22).

Penetapan tersangka terhadap pemuda asal Pandak Gede, Kediri, Tabanan itu, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. Meski menyandang status tersangka, mahasiswa di salah satu Universitas Agama Hindu itu tidak ditahan polisi. “Ya ditetapkan sebagai tersangka setelah yang bersangkutan diperiksa, pada Kamis 12 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00. Untuk penetapan tersangka dan penyidikan lebih lanjut tanyakan ke Kasat Reskrim,” kata Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Gusti Made Berata.

Baca Juga:  Dewata 3x3 Competition 2025 Digelar di Kerambitan, Pemkab Tabanan Beri Dukungan

Penyidik menyangkakan Jero Dasaran Alit dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 6 huruf a. Pasal ini dipakai karena Jero Dasaran Alit melakukan perbuatan pelecehan terhadap tubuh yang mengakibatkan turunnya harkat dan martabat wanita.

Baca Juga:  Kijang Pengisap Pertalite di Badung Rugikan Negara Rp159 Juta

Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan mengatakan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka per 9 Oktober 2023,” jelasnya.

Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan cukup cepat. Sebab pemeriksaan terhadap kliennya sebagai saksi terlapor dilakukan pada 27 September 2023. Kemudian laporan polisi dibuat pada 30 September 2023. “Dari sisi bukti yang kami punya itu tidak ada tindakan pelecehan. Tentu saja kami penasaran apa yang dipakai dasar dalam penetapan (tersangka) ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polisi Buru Sekelompok WNA yang Tembaki Warga Turki

Apakah akan menempuh jalur praperadilan ? Agus Mulyawan mengaku belum memutuskan tindakan yang akan dilakukan. “Kami belum memutuskan mungkin nanti akan pertimbangan setelah berdiskusi dengan tim kami,” jelasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR