Denpasar, baliwakenews.com
Komplotan pencuri, dua diantaranya pasangan suami istri, Firdaus (35) dan Serli (32) melakukan aksi pencurian di Bar La Favela Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Badung. Dengan berpura-pura sebagai pengunjung, pasutri itu mencuri iPhone 13 Pro Max milik Terrianne Keen (30) asal Australia.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban Terrianne Keen. Korban yang menginap di salah satu hotel di Jalan Waekudara, Kuta, Badung itu mengaku kehilangan ponsel di Bar La Favela, pada Minggu (27/11) sekitar pukul 00.00. “Saat itu korban kehilangan ponsel di sakunya. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 18 juta,” ucapnya, Jumat (2/12).
Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kuta. Aparat Opsnal Polsek Kuta langsung menuju lokasi kejadian. “Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengecek rekaman CCTV. Kemudian kedua tersangka diketahui tinggal di daerah Pemogan, Denpasar Selatan,” imbuh Bambang.
Selanjutnya pada Senin (28/11) sekira pukul 16.00, tiga orang tersangka ditangkap di tempat tinggalnya di kosan Jalan Glogor Carik Gang Famboyan, Densel. “Selain tersangka Firdaus dan Serli, satu tersangka lainnya yakni Sahril (42) juga dibekuk di lokasi yang sama,” imbuhnya.
Saat beraksi, tersangka Serli sebagai pemetik. Sedangkan suaminya dan Sahril mengalihkan perhatian korban. “Ponsel curiannya itu rencananya akan dijual untuk modal usaha dagang di Bali. Namun pengakuan tersangka masih didalami,” imbuhnya, seraya mengatakan jika para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. BWN-01