Tabanan, baliwakenews.com
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tabanan menetapkan Kadek Dwi Arnata alias Jro Dasaran Alit sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual terhadap perempuan muda berinisial NCK (22).
Penetapan tersangka terhadap pemuda asal Pandak Gede, Kediri, Tabanan itu, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. Meski menyandang status tersangka, mahasiswa di salah satu Universitas Agama Hindu itu tidak ditahan polisi. “Ya ditetapkan sebagai tersangka setelah yang bersangkutan diperiksa, pada Kamis 12 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00. Untuk penetapan tersangka dan penyidikan lebih lanjut tanyakan ke Kasat Reskrim,” kata Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Gusti Made Berata.
Penyidik menyangkakan Jero Dasaran Alit dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 6 huruf a. Pasal ini dipakai karena Jero Dasaran Alit melakukan perbuatan pelecehan terhadap tubuh yang mengakibatkan turunnya harkat dan martabat wanita.
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan mengatakan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka per 9 Oktober 2023,” jelasnya.
Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan cukup cepat. Sebab pemeriksaan terhadap kliennya sebagai saksi terlapor dilakukan pada 27 September 2023. Kemudian laporan polisi dibuat pada 30 September 2023. “Dari sisi bukti yang kami punya itu tidak ada tindakan pelecehan. Tentu saja kami penasaran apa yang dipakai dasar dalam penetapan (tersangka) ini,” ungkapnya.
Apakah akan menempuh jalur praperadilan ? Agus Mulyawan mengaku belum memutuskan tindakan yang akan dilakukan. “Kami belum memutuskan mungkin nanti akan pertimbangan setelah berdiskusi dengan tim kami,” jelasnya. BWN-01

































