Denpasar, baliwakenews.com
Aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Denpasar. Kali ini korbannya bocah usai 12 tahun berinisial NA. Siswi SMP itu disetubuhi berulang kali sejak dia masih duduk di bangku kelas 3 SD.
Pelakunya merupakan buruh bangunan, Mohamad Sukirman (64). “Tersangka menyetubuhi korban sejak tahun 2019 hingga 2023. Dari kelas 3 SD hingga kelas 1 SMP. Pengakuan tersangka baru empat kali melakukan perbuatan bejatnya. Namun kami masih dalami pengakuan tersangka,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (29/8).
Menurut Bambang, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibunya.
Mendengar cerita anaknya, sang ibu berinisial TS (47) marah dan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar. Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu dalam kondisi takut karena diancam oleh tersangka. “Kini korban sedang dalam pemulihan dari trauma. Diharapkan korban bisa ingat dan menceritakan semua apa yang telah dialaminya,” kata Bambang.
Tersangka ditangkap di rumahnya di wilayah Denpasar Selatan, Jumat (25/8). Berdasarkan hasil pemeriksaan kejadian pertama tahun 2019 dilakukan di kamar rumah korban. Pada saat itu korban sendirian di rumah. Tiba-tiba tersangka datang dan mengajak korban untuk masuk ke kamar. “Usai melakukan aksinya, tersangka mengancam akan memukul korban,” ucapnya.
Peristiwa kedua terjadi tahun 2022. Modus tersangka sama yaitu di dalam kamar korban. Saat itu ibunya menjaga warung ibunya.
Sementara peristiwa ketiga dan keempat terjadi pada hari yang sama pada April 2023. Tersangka datang ke rumah korban dan mengajak korban ke Lapangan saat malam hari. Korban dibonceng menggunakan sepeda motor. Sampai di lapangan tersangka menyetubuhi korban. “Tersangka mengaku suka sama korban karena tubuhnya besar seperti anak gadis,” beber Bambang.
Hingga kemarin penyidik masih mendalami keterangan tersangka. Selain itu penyidik juga masih menunggu korban pulih. “Tersangka dijerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan dan atau Persetubuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomot 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. BWN-01


































