Denpasar, baliwakenews.com
Kelian Adat Banjar Gelagah, I Wayan Du dan Perbekel Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, I Wayan Mu, dilaporkan ke Polda Bali, Kamis (24/8) siang. Keduanya dipolisikan oleh salah seorang warga bernama Putu Lilir (57), terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Laporan Putu Lilir, telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan Nomor LP/B/451/VIII/2023/SPKT/Polda Bali.
Menurut I Putu Lilir, yang didampingi penasehat hukumnya, Ketut Alit Priana Nusantara, laporan tersebut dilayangkannya ke Polda Bali setelah proses mediasi dan lainnya buntu.
Lilir mengatakan, laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat itu berawal dari permohonan sertifikat tanah seluas 330 meter persegi milik keluarga besarnya. Sedangkan sertifikat tanahnya sendiri malah diajukan oleh Wayan Du, selaku Kelian Adat Banjar Gelagah. “Tanah warisan leluhur saya malah dimohonkan sertifikat, pelapor mengaku membuat sertifikat atas nama banjar sebagai pelaba pura,” ucapnya.
Dan permohonan sertifikat ditingkat desa itu lolos untuk diajukan BPN Klungkung berkat dua surat yang diduga palsu dari Wayan Mu, selaku Perbekel. “Kedua surat itu intinya menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik Banjar Adat Gelagah dan dikuasai secara terus menerus selama lebih dari 20 tahun,” kata Lilir, seraya mengatakan jika tanah ini milik klien saya sejak dari kakeknya dulu.
Menurut Lilir, sebelum diajukan permohonan sertifikat oleh terlapor, pihak keluarganya sudah mengajukannya ke BPN Klungkung, namun tidak diurus oleh perbekel.
“Sekian lama permohonan itu tidak diurus, kami kaget mendengar I Wayan Du, mengajukan permohonan sertifikat tanah yang sama. Padahal di atas tanah ini telah berdiri bangunan, yaitu kios, bengkel, tempat foto copy, dagang pulsa, laundry, gudang dan lainya. Selain itu ada juga Pelinggih di dalamnya,” ucapnya.
Sementara menurut Alit Priana, pihak I Putu Lilir memiliki bukti kepemilikan yaitu berupa petok D atas nama N Sari yang merupakan kakek dari I Putu Lilir. “BPN sempat menanyakan bangunan milik klien saya itu saat sidang di kantor desa, dikatakan milik banjar, padahal bohong. Bangunan itu bukan milik banjar tetapi dibilang milik banjar. Di dalamnya tidak ada pura banjar tetapi dimohonkan atas nama pura banjar,” pungkasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Adivitus Panjaitan mengaku masih mengecek laporan tersebut. “Saya cek dulu ya laporannya,” tegasnya. BWN-01

































