Denpasar, baliwakenews.com
Aparat Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap sindikat penjualan pakaian bekas import. Dua orang pengepul, Junaedi dan Bairi, beserta ratusan ball barang bukti diamankan polisi.
Kedua tersangka ditangkap di gudangnya di Kampung Kodok, Dauh Peken, Tabanan, pada Kamis (16/3). “Barang bukti yang kami sita bernilai Rp 1,17 miliar. Kami akan terus lakukan penindakan terhadap penjualan pakaian bekas,” kata Kapolda Irjen Putu Jayan Danu Putra, Senin (20/3).
Menurut Irjen Jayan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari penyelidikan tim Subdit 1 Ditreskrimsus. Kemudian didapat informasi jika di wilayah Kampung Kodok, Tabanan sejumlah gudang yang menyimpan pakaian bekas import untuk diperdagangkan.
Selanjutnya, tim lantas melakukan penelusuran ke lokasi. Dan ditemukan dua gudang dengan pemilik Junaidi. Kemudian Junaidi ditangkap. Saat diinterogasi, Junaidi mengaku membeli pakaian bekas sebanyak 117 ball di Pasar Gede Bage, Bandung, Jawa Barat. Dan 10 ball dijual ke Bairi di Surabaya, Jawa Timur. “Dan sisanya yang akan dijual di Pasar Kodok disimpan di gudangnya,” kata Irjen Jayan.
Hasil penggeledahan petugas, di dalam gudang pertama diamankan 43 ball pakaian bekas, serta 64 ball di gudang kedua. Selanjutnya kasus tersebut dikembangkan dengan memburu Bairi ke Surabaya. Di tangannya, polisi mengamankan barang bukti 10 ball pakaian bekas.
Saat diperiksa, keduanya mengaku memasok pakaian bekas ini ke pedagang-pedagang sejak dua tahun. Dan rata-rata satu baju dijual seharga Rp 20 ribu. “Untuk satu ball terdapat 500 pakaian. Total 117 ball, isinya 58500 pakaian. Dengan harga jual Rp 20 ribu, maka nilai barang bukti keseluruhan mencapai Rp 1,17 miliar,” kata Irjen Jayan.
Mengapa kasus pakaian bekas impor ini baru ditindak, jenderal polisi asal Bangli ini mengaku jika penindakan telah rutin dilakukan sejak dua tahun belakangan. Hanya saja, usai diungkap dan setelah diproses di pengadilan barang bukti langsung kami musnahkan. Namun pengungkapan saat ini sengaja di beber ke awak media untuk efek jera.
“Tentunya upaya ini dalam rangka menyelamatkan UMKM yang ada Indonesia khususnya di Provinsi Bali. Kami tahu barang-barang ini kalau dijual di pasaran mungkin harganya sangat murah yang menjadi daya tariknya, tapi industri UMKM kita yang menjual pakaian lokal akan kalah bersaing. Apalagi kita tidak tahu barang bekas juga bisa membawa penyakit,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Irjen Jayan, peredaran pakaian bekas import ini dikirim dari Malaysia menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan atau jalur tikus di Tanjung Balai Asahan, Medan, Sumatra Utara dan Kuala Tungkal Jambi. Kemudian disalurkan melalui jalur darat ke pasar Gede Bage, Jawa Barat untuk diedarkan ke kios-kios. Dan sisanya dikirim ke Bali menggunakan truk dan ditampung di Kampung Kodok.
“Jadi tidak hanya di hulunya saja kami tindak. Nantinya juga akan ditelusuri dalam proses ekspor impornya. Akan dilakukan koordinasi dengan Polda dari Sumatera, Kalimantan, Jawa Barat, agar bisa bekerja sama melakukan ini. Untuk pedagang-pedagang pengecer, kami imbau tentang larangan, tidak terlalu bijak kalau sudah dijual di etalase terus kami ambil, yang kami cari sumbernya, kalau sumbernya distop yang dibawahnya pasti tidak ada,” tandasnya, seraya mengatakan jika kedua tersangka, dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. BWN-01
































