Singaraja, baliwakenews.com
Anggota Komisi III DPR RI, Wayan Sudirta, SH. , MH., meminta kinerjanya sebagai wakil rakyat diperkuat, agar bisa menjadi lebih baik dan mendekati harapan dan aspirasi rakyat. Hal itu disampaikannya dalam ‘’Kelas Legislatif Mahasiswa Undiksha, Sabtu, 26 Pebruari 2022’’ yang digelar secara daring.
Kelas Legislatif dengan tema “Mewujudkan Legislator Yang Berfikir Kritis, Demokratis, Inovatif, dan Profesional” ini juga menghadirkan dua pembicaraan lainnya. Dua narasumber tersebut adalah AA Adi Mahendra dari Fraksi Golkar DPR RI dan Anak Agung Gede Agung dari DPD RI wakil Bali. ‘’Saya tidak bermaksud menilai diri sendiri, apakah memenuhi kriteria seperti diharapkan dalam tema kelas mahasiswa ini, tapi kewajiban saya menyampaikan apa-apa yang sudah saya kerjakan,’’ papar Sudirta.
Sikap kritis bukanlah asal beda dan asal oposisi, karena berkaca dari pernyataan legendaris senator Cicero maupun sejaran oposisi di Inggris, kritik yang diperlukan bukanlah kritik menunjuk kesalahan lawan. Sudirta memberikan contoh bagaimana politik konsensus di Inggris, ketika oposisi bersatu dengan pemerintah yang berkuasa dalam menghadapi musuh pada Perang Dunia I dan II.
Lebih lanjut Sudirta menyebutkan, bagaimana seorang legislator dituntut cerdas, karena rakyat mengharapkan aspirasinya diperjuangkan. Sementara konstituennya di partai harus diperhatikan tuntutannya. Tapi wakil rakyat juga harus memperhatikan partai yang telah memberikan nomor urut dan mengurus calon-calon legislator serta mengurus konstituen, dan bila menjadi partai yang berkuasa, tanggung jawabnya juga semakin besar. ‘’Seorang legislator yang fokusnya hanya pada salah satu atau tidak menyeluruh, sekalipun terlihat kritis dan bekerja banyak, belum tentu merupakan kriteria ideal,’’ tukasnya.
Kepada para mahasiswa, Sudirta memaparkan beberapa yang telah diperjuangkannya. Sewaktu menjadi Anggota DPD RI dua periode, Sudirta memperjuangkan salam ‘’Om Swastyastu’’ untuk diucapkan dalam acara-acara resmi negara, dan berhasil karena mendapat dukungan dari tokoh-tokoh dari berbagai kalangan dan agama di DPD RI. “Sekarang salam semua agama diucapkan, termasuk dalam pidato oleh Presiden, ” ucapnya.
Di DPR RI, dalam kewenangan melakukan pengawasan, Sudirta juga tak pernah berhenti meneriakkan dan mendukung komitmen Presiden Jokowi untuk memberantas mafia pertanahan. Ia juga memperkuat kewenangan Kejaksaan dalam penanganan hukum melalui mekanisme Restorative Justice. Menyoroti penanganan pemakai sehingga 50% penghuni penjara adalah pemakai narkoba bukannya gembong dan pengedar.
Kinerja lainnya adalah memperjuangkan kompensasi untuk korban bom termasuk bom Bali. Dalam fungsi legislasi, Sudirta memaparkan konsep tentang ‘’permusuhan’’ dan ‘’penodaan agama’’ dalam pasal 304 RUKUHP, yang disertai dengan uraian lengkap mengenai Alasan Penghapus Pidana yang idealnya ditempatkan di batang tubuh Pasal 304 RKUHP dan bukan dalam Penjelasan.*BWN-03

































