Mangupura, baliwakenews.com
Di balik sunyi dan sakralnya pura, dua pria tega menjarah benda-benda suci. MH (22) dan MT (53), spesialis pembobol pura, akhirnya ditangkap Tim Satreskrim Polres Badung di Jember, Jawa Timur, Selasa (16/12) malam. Dari tangan mereka, polisi menyita uang kepeng, perlengkapan upacara, perhiasan emas, hingga sepeda motor yang digunakan beraksi.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menjelaskan, kasus ini bermula dari pencurian di Pura Dalem Angantaka, Abiansemal, pada 10 Desember 2025. Pelaku memanfaatkan sepinya pura untuk membawa kabur uang bolong, sangku, sumpang emas, dan bokoran senilai sekitar Rp 6,2 juta.
Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di Pura Dalem Dukuh Kapal, Mengwi, dengan kerugian hingga Rp 15 juta. Polisi mendapati kedua pelaku sudah kabur ke luar Bali sebelum akhirnya dibekuk di Jember.
“Pura adalah tempat suci. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang menjadikannya sasaran,” tegas Arif.
Kini, MH dan MT dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Polisi masih menelusuri kemungkinan keduanya bagian dari jaringan pencurian pura lintas daerah. BWN-01


































