Canggu, baliwakenews.com
Menjamurnya reklame di kawasan Shorrtcut Canggu menuju Tibubeneng ditindak lanjuti tim Yustisi Kabupaten Badung. Pada Kamis 25 November 2021, Satpol PP Badung melakukan aksi penurunan puluhan reklame tidak berizin yang terpampang di sepanjang jalan Shorrtcut Canggu menuju Tibubeneng tersebut. Penurunan reklame di Kuta Utara ini dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, IGAK Suryanegara. Menurut Suryanegara, penurunan puluhan reklame bodong tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan DPMPTSP Badung pada 16 November lalu. “Kami sudah mengundang yang pemilik reklame, sudah diinfokan juga bahwa selesai hari raya Galungan dan Kuningan akan menertibkan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, pihaknya juga memasang stiker pemberitahuan kepada pemilik reklame permanen untuk segera diturunkan. Jika dalam 2 Minggu ke depan tidak diindahkan tim yustitusi akan melakukan pembongkaran.”Ada sekitar 80 buah yang diturunkan. Untuk reklame permanen kamk pasang stiker jangka waktu dua Minggu pemilik atau pemasang reklama supaya membongkar sendiri, jika non permanen tadi langsung dirobohkan. Bila dalam dua Minggu belum dibongkar, maka kami dan tim yustisi yang akan membongkarnya,” tegasnya.
Menurutnya, penurunan reklame merupakan langkah penataan dan pengendalian pembangunan papan reklame yang tidak berizin. Selanjutnya, melaksanakan penertiban dengan pemasangan stiker di masing-masing reklame yang tidak berizin. “Kawasan ini masih diatur penataannya dan tidak ada yang berizin, selain itu reklame yang ada sudah kebanyakan mengganggu keindahan, kenyamanan, keindahan kawasan,” ungkapnya seraya menyebutkan penurunan disaksikam Kabid Perda, Kasi beserta staf, Kadis Perijinan, Kabag Hukum, staf Bapenda Kab. Badung, staf PUPR, Kecamatan Kuta Utara, Polsek Kuta Utara, Desa Canggu, Desa Tibubeneng, Linmas & Kasi Trantib, pengurus P3 I beserta staf. BWN-05
































