Mangupura, baliwakenews.com
Pansus DPRD Kabupaten Bandung, menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Gosana Gedung DPRD Badung, Senin 11 Oktober 2021. Ketua Pansus Ranperda PBG, I Nyoman Dirgayusa mengatakan pertanian adalah roh dari raperda tersebut. Mengingat pertanian lebih dulu ada dari pariwisata. “Pariwisata telah mendegradasi budaya pertanian kita. Padahal, pertanian itu lebih dulu ada dari pariwisata, ” ucapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini memberikan kesempatan kepada para pihak terkait yang hadir dalam rapat finalisasi ini untuk memberikan masukan dan saran. Meskipun dikatakan secara substansi Ranperda PBG sudah selesai penyusunannya. Kadis LHK, Wayan Puja mengatakan sependapat. Ia berharap agar pertanian di Badung tetap terjaga. Ditegaskan, agar pembangunan di Badung yang terkait dengan pariwisata, dapat memberikan peluang kepada generasi muda.
Sementara Kabag Hukum, Anak Agung Gde Asteya Yudhya mengatakan berkenaan dengan Ranperda PBG, dirinya memberi apresiasi karena lebih cepat dari daerah lain. Dan menjadi kewajiban Pemkab untuk melakukan penyesuaian terkait pemungutan pajak. Menyambung Kabag Hukum, Badan Pendapatan Daerah melalui Kabid Penetapan Made Sudiana mengatakan sudah membaca dan memahami isi ranperda Retribusi PBG ini. “Kami sudah membaca dan memahami sehingga sepakat dan menyetujui ranperda Retribusi PBG ini,” ucap Made Sudiana.
Ketua Bapemperda, I Nyoman Satria berharap PBG berjalan sesuai harapan bersama. Penyusunan ranperda retribusi PBG ini sudah melalui proses lama. Pada 13 Oktober nanti semua ketua pansus akan menyetorkan ranperdanya ke ketua dewan agar bisa diparipurnakan. “Selaku Ketua Bapemperda saya mengapresiasi ketua pansus atas penyelesaian Ranperda PBG ini. Tapi saya lihat masih ada pelanggaran jalur hijau di kawasan jalan Dewi Sri, Kuta, ” tukasnya.
Sementara Kasatpol PP I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan untuk kawasan jalur hijau, pihaknya sudah bertindak sesuai SOP. “Kami sudah bertindak sesuai SOP. Pelanggar kawasan jalur hijau ini, bahkan sudah ada yang ditipiringkan,” katanya.
Diakui, kini di beberapa tempat masih terjadi permasalahan jalur hijau seperti di sepanjang Darmasaba dan Kerobokan. Anggota pansus, I Gusti Lanang Umbara berharap jika Ranperda retribusi PBG sudah diperdakan, nantinya mampu memberi kontribusi kepada pemkab Badung melalui pajak yang lebih baik. “Maka dari itu harus ada political will dari pemerintah selaku eksekutor. Kami selaku dewan akan melakukan fungsi control atau mengawasi,” kata Lanang Umbara.
Di akhir rapat finalisasi, Ketua Pansus Nyoman Dirgayusa menegaskan nantinya perlu dilakukan sidak ke lapangan. Karena menurutnya kewibawaan Pemkab Badung berada pada Satpol PP yang menegakkan seluruh perda. “Bila memungkinkan kita akan sidak pansus. Berani tidak PolPP tegas. Kalau boleh ya boleh, kalau enggak boleh ya enggak boleh,” pungkas Dirgayusa.*BWN-03


































