Jakarta, Baliwakenews.com
Komitmen Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar dalam mendukung keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapat pengakuan nasional. Keduanya menerima penghargaan Satya JKN Awards 2026 dari BPJS Kesehatan bersama enam pemerintah daerah lainnya.
Penghargaan tersebut diberikan kepada delapan pemerintah daerah dan 80 badan usaha yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam mendukung kepatuhan serta keberlangsungan Program JKN.
Bagi Bali dan Denpasar, penghargaan ini menjadi pengakuan atas peran pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya pekerja dan keluarganya.
Selain Provinsi Bali dan Kota Denpasar, pemerintah daerah penerima penghargaan adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Surabaya, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Morowali Utara.
JKN Bukan Sekadar Jaminan Kesehatan, tetapi Investasi Produktivitas
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan Program JKN merupakan salah satu instrumen negara untuk membangun masyarakat yang sehat dan produktif.
Menurutnya, perlindungan kesehatan tidak hanya memberikan kepastian akses layanan medis bagi pekerja dan keluarganya, tetapi juga berdampak terhadap produktivitas serta perekonomian masyarakat.
“JKN adalah investasi produktivitas bangsa. Melalui proteksi yang diberikan oleh Program JKN, berobat kini tidak lagi harus mengeluarkan biaya mahal,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi badan usaha yang disiplin mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta JKN. Keterlibatan dunia usaha dinilai penting karena pekerja yang terlindungi kesehatannya akan memiliki rasa aman dalam menjalankan pekerjaan.
Cak Imin menekankan pemerintah daerah juga harus mengambil peran dalam memastikan perlindungan kesehatan dapat diakses secara merata oleh masyarakat.
Peserta JKN Capai 284,89 Juta Jiwa
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan keberhasilan Program JKN tidak cukup diukur dari jumlah penduduk yang telah terdaftar. Tingkat kepesertaan aktif, kepatuhan pemberi kerja, dan kesinambungan perlindungan kesehatan juga menjadi faktor penting untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).
Berdasarkan data per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai 284,89 juta jiwa atau 98,2 persen dari total penduduk Indonesia. Namun, cakupan kepesertaan aktif baru mencapai 79,49 persen.
Angka tersebut menunjukkan tantangan JKN bukan hanya memperluas jumlah peserta, tetapi juga memastikan kepesertaan tetap aktif agar masyarakat benar-benar terlindungi ketika membutuhkan layanan kesehatan.
Melalui tema “Gotong Royong Melindungi Pekerja, Memperkuat Kesejahteraan Bangsa”, Satya JKN Awards 2026 menjadi bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar pemerintah dan badan usaha semakin disiplin menjalankan kewajibannya.
Pujo menegaskan badan usaha harus mendaftarkan seluruh pekerja, melaporkan data dan upah secara benar, serta membayar iuran secara rutin dan tepat waktu.
Kepatuhan tersebut bukan semata-mata kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja dan keluarganya.
Biaya Cuci Darah Tembus Rp6,28 Juta per Bulan
Pentingnya prinsip gotong royong dalam Program JKN juga terlihat dari besarnya biaya pelayanan kesehatan yang harus ditanggung ketika peserta membutuhkan perawatan berkelanjutan.
BPJS Kesehatan mencatat rata-rata biaya satu kali tindakan hemodialisis atau cuci darah mencapai Rp786.200.
Jika dilakukan dua kali seminggu atau sekitar delapan kali dalam sebulan, biaya pelayanan tersebut mencapai sekitar Rp6.289.600 per peserta.
Pujo menjelaskan, prinsip gotong royong memungkinkan kontribusi sekitar 150 peserta yang sehat dan rutin membayar iuran membantu membiayai pelayanan kesehatan bagi satu peserta yang menjalani cuci darah.
Gambaran tersebut memperlihatkan bahwa keberlanjutan JKN sangat bergantung pada kepatuhan kolektif seluruh peserta, termasuk pekerja dan pemberi kerja.
80 Badan Usaha Dapat Penghargaan, Penilaian Berbasis Data
Selain delapan pemerintah daerah, Satya JKN Awards 2026 diberikan kepada 80 badan usaha dari berbagai skala.
Penerima penghargaan terdiri atas 10 badan usaha milik negara (BUMN), 40 perusahaan swasta skala besar, 20 perusahaan swasta skala menengah, serta 10 perusahaan swasta skala kecil atau mikro.
Pujo menyampaikan proses penilaian dilakukan secara berjenjang, objektif, transparan, dan berbasis data dengan melibatkan Tim Penilai Tingkat Nasional lintas kementerian dan lembaga.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menegaskan kepatuhan badan usaha dan dukungan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan Program JKN.
Pemerintah daerah memiliki peran melalui regulasi, kebijakan perizinan, serta pelayanan publik yang dapat mendorong badan usaha memenuhi kewajiban perlindungan pekerja.
Sinergi pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait diperlukan agar pekerja memperoleh perlindungan kesehatan sesuai ketentuan sekaligus menjaga keberlanjutan Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Penghargaan kepada Provinsi Bali dan Kota Denpasar diharapkan tidak berhenti sebagai simbol apresiasi. Tantangan berikutnya adalah menjaga kepatuhan badan usaha, meningkatkan kepesertaan aktif, dan memastikan semakin banyak pekerja di Bali memperoleh perlindungan kesehatan melalui Program JKN. BWN-03
































