Buku Kompas Moral Wartawan Diluncurkan di Bali, Emanuel Dewata Oja Soroti Etika Pers hingga Ancaman AI

Iklan Home Page

Denpasar, Baliwakenews.com

Tantangan dunia jurnalistik kian kompleks di tengah derasnya arus informasi digital, maraknya penyebaran konten di media sosial, hingga perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Di tengah situasi tersebut, jurnalis senior Emanuel Dewata Oja meluncurkan buku Kompas Moral Wartawan sebagai upaya memperkuat etika, integritas, dan tanggung jawab profesi pers.

Peluncuran buku tersebut berlangsung di Inna Bali Heritage Hotel, Denpasar, Rabu (28/10/2026), dan dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster.

Buku ini tidak sekadar membahas dunia jurnalistik dari sisi teknis penulisan berita, tetapi juga mengangkat persoalan mendasar yang dihadapi wartawan, mulai dari tanggung jawab terhadap publik, risiko hukum produk jurnalistik, hubungan pers dengan narasumber, hingga tantangan ekonomi media di era digital.

Kehadiran Kompas Moral Wartawan menjadi relevan ketika kecepatan penyebaran informasi kerap berhadapan dengan tuntutan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Koster: Pemberitaan tentang Bali Berpengaruh terhadap Persepsi Dunia

Gubernur Bali, Wayan Koster mengapresiasi penerbitan buku Kompas Moral Wartawan. Menurutnya, penguatan moral dan etika menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme wartawan, terutama karena Bali merupakan destinasi pariwisata internasional yang mendapat perhatian luas dari masyarakat dunia.

“Bali adalah menjadi pusat perhatiannya dunia. Pulau kecil yang wilayahnya 5.590 kilometer persegi, jumlah penduduknya 4,4 juta. Tapi Bali ini menjadi pusat perhatian dunia,” ujar Koster.

Ia menilai perkembangan teknologi digital membuat informasi mengenai Bali dapat tersebar dengan cepat ke berbagai negara. Karena itu, wartawan dituntut tidak hanya menyampaikan informasi secara cepat, tetapi juga memastikan akurasi, kelengkapan fakta, dan konteks suatu peristiwa.

Koster menyebut buku tersebut memberikan nilai lebih karena tidak berhenti pada pembahasan moral, tetapi juga menawarkan arah bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

“Ini bagus sekali. Mengangkat moralnya itu suatu kemajuan, setingkat. Kemudian, tingkatan yang lebih tinggi lagi memberikan kompas, memberikan panduan, memberikan arah,” katanya.

Baca Juga:  Luncurkan SPBKLU, PLTS Fotovoltaik dan Transportasi Daring KBL Bali Makin Ramah Lingkungan

Menurut Koster, pers memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Berdasarkan pengalamannya selama tiga periode menjadi anggota DPR RI hingga menjabat Gubernur Bali, ia melihat pemberitaan sebagai salah satu sarana masyarakat mengetahui kebijakan pemerintah sekaligus mengawasi pelaksanaannya.

Dalam konteks tersebut, pers bukan sekadar penyampai informasi, melainkan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas pejabat publik.

Video Viral dan Pentingnya Konteks Pemberitaan

Koster juga menyinggung bagaimana potongan video yang beredar di media sosial dapat membentuk persepsi publik secara berbeda ketika tidak disertai penjelasan yang utuh.

Ia mencontohkan pengalamannya saat meninjau operasional stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di tengah persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM). Menurutnya, rekaman kejadian yang tersebar dalam bentuk potongan video dapat memunculkan penilaian publik sebelum keseluruhan peristiwa dipahami.

Koster mengakui reaksinya dalam kejadian tersebut kurang tepat. Pengalaman itu, menurutnya, menjadi pengingat bahwa komunikasi di ruang publik membutuhkan kehati-hatian dan pemahaman terhadap konteks.

Situasi tersebut sekaligus memperlihatkan tantangan bagi pemerintah dan media dalam menghadapi ekosistem informasi digital yang bergerak cepat.

Meski demikian, pentingnya menjaga citra Bali tidak berarti pers harus menghindari kritik. Fungsi jurnalistik untuk menyampaikan fakta, mengawasi kekuasaan, dan mengungkap persoalan publik tetap menjadi bagian mendasar dari kebebasan pers.

Koster pun mendorong Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali memperkuat pendidikan jurnalistik agar wartawan semakin memahami etika, batasan, dan tanggung jawab profesinya.

“Ini penting dalam rangka kita membangun pengetahuan tentang wartawan, memahami secara utuh bagaimana wartawan itu mesti bekerja secara profesional,” ujarnya.

Emanuel Dewata Oja Soroti Risiko Hukum Produk Jurnalistik

Penulis buku, Emanuel Dewata Oja, menjelaskan bahwa Kompas Moral Wartawan disusun untuk membantu wartawan memahami tanggung jawab profesi sekaligus menghadapi perubahan ekosistem media.

Edo, sapaan akrabnya, mengatakan embrio buku tersebut berasal dari kumpulan materi presentasi yang dihimpunnya sejak 2011. Materi itu berkembang melalui pengalamannya menjadi narasumber di berbagai lembaga dan mengajar selama empat hingga lima tahun di Fakultas Ilmu Komunikasi Undiknas Bali.

Baca Juga:  Gubernur Bali Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan Masyarakat Terkait Penyelenggaraan Presidensi G20  

Berbeda dengan sejumlah buku biografi yang pernah ditulisnya, buku ini merupakan karya semi-ilmiah yang memadukan teori dan pengalaman lapangan untuk membahas persoalan nyata dalam dunia jurnalistik.

Salah satu isu utama yang disorot adalah meningkatnya risiko karya jurnalistik berhadapan dengan proses hukum.

Emanuel, pendiri Jurnalbali.com sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali periode 2017–2028, menilai perlindungan terhadap wartawan dan produk jurnalistik tidak cukup dipahami hanya melalui satu ketentuan dalam Undang-Undang Pers.

Menurutnya, perlindungan dan tanggung jawab pers harus dipahami melalui ekosistem hukum dan etika yang lebih luas, mencakup Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, regulasi perusahaan pers, peraturan Dewan Pers, serta tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Ia juga menyoroti perbedaan persepsi antara wartawan dan narasumber terhadap suatu pemberitaan. Berita yang dinilai telah memenuhi kaidah jurnalistik oleh wartawan dan redaksi belum tentu diterima dengan cara yang sama oleh pihak yang merasa dirugikan.

“Sebuah berita yang dianggap telah memenuhi kaidah jurnalistik oleh wartawan dan redaksi belum tentu diterima dengan cara yang sama oleh narasumber yang merasa dirugikan,” kata Emanuel.

Karena itu, pemahaman terhadap hak publik, batasan etis dalam peliputan, serta mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan dinilai perlu terus diperkuat.

Konten Media Dicuri, Perusahaan Pers Kehilangan Nilai Ekonomi

Selain persoalan etika dan hukum, Kompas Moral Wartawan turut mengangkat tantangan ekonomi yang dihadapi perusahaan pers di era digital.

Emanuel menyoroti praktik pengambilan dan penyebaran ulang karya jurnalistik melalui media sosial tanpa izin atau tanpa konteks yang memadai. Padahal, sebuah produk jurnalistik dapat dihasilkan melalui proses panjang, mulai dari peliputan, verifikasi, konfirmasi, hingga penyuntingan di ruang redaksi.

Baca Juga:  Mabyakala dan Mapadagingan, Ritual Lanjutan Saat Umanis Galungan

Ketika karya tersebut disalin, dipotong, atau diunggah ulang oleh pihak lain untuk menarik perhatian dan memperoleh pendapatan iklan, media yang menghasilkan konten asli tidak selalu mendapatkan manfaat ekonomi yang sepadan.

Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan kerja sama yang jelas antara perusahaan pers dan platform digital agar pemanfaatan konten jurnalistik turut memberikan nilai ekonomi kepada media yang memproduksinya.

Keberlangsungan industri pers, dengan demikian, tidak hanya ditentukan oleh kualitas pemberitaan, tetapi juga oleh kemampuan perusahaan media membangun model bisnis yang berkelanjutan di tengah perubahan teknologi.

Wartawan Dituntut Beradaptasi dengan Kecerdasan Buatan

Perkembangan kecerdasan buatan atau AI menjadi tantangan lain yang dibahas Emanuel dalam bukunya.

Teknologi tersebut mendorong wartawan dan perusahaan media untuk terus memperbarui pengetahuan serta keterampilan. Namun, adaptasi teknologi tetap harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional, verifikasi fakta, dan etika jurnalistik.

Bagi Emanuel, Kompas Moral Wartawan diharapkan menjadi referensi bagi insan pers maupun masyarakat untuk memahami dunia jurnalistik secara lebih utuh, termasuk hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap pihak dalam ekosistem informasi.

Buku ini sekaligus mengingatkan bahwa perkembangan teknologi tidak menghapus kebutuhan masyarakat terhadap jurnalisme yang bertanggung jawab. Justru ketika informasi semakin mudah diproduksi dan disebarluaskan, integritas serta kepercayaan publik menjadi semakin penting.

Emanuel menegaskan, gagasan yang dituangkan dalam tulisan dan buku dapat menjadi warisan pengetahuan yang melampaui masa hidup penulisnya.

“Tinta boleh pudar dalam hitungan hari, tetapi gagasan yang diwujudkan dalam buku adalah jiwa yang tidak pernah mati,” pungkasnya. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR