90 Ribu Kendaraan Menunggak, Pemutihan Pajak Buleleng Jadi Momentum Kejar Rp64 Miliar

Iklan Home Page

Singaraja, Baliwakenews.com

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Bali menjadi angin segar bagi puluhan ribu wajib pajak di Kabupaten Buleleng. Tak hanya meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga menjadi momentum bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng untuk menggenjot penerimaan daerah.

Pasalnya, berdasarkan data UPTD Samsat Buleleng, masih terdapat 90.544 unit kendaraan yang menunggak PKB. Jika seluruh potensi tunggakan tersebut dapat ditarik melalui program relaksasi, nilai pajak yang tercatat mencapai Rp37.476.901.600.

Program tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi PKB, dan Sanksi Opsen PKB. Kebijakan ini berlaku mulai 9 September hingga 11 November 2026.

Baca Juga:  Golkar Resmi Berikan Rekomendasi Sugawa-Sundayana di Buleleng

Kepala Bapenda Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, mengatakan program tersebut mendapat respons tinggi dari masyarakat. Bahkan, sejak kebijakan diumumkan, pihaknya mengaku banyak menerima pertanyaan secara langsung maupun melalui media sosial.

“Bicara antusiasme, banyak yang japri. Di media sosial kami, banyak juga yang konfirmasi mengenai kebijakan tersebut,” ujar Perang Wibawa.

Salah satu daya tarik utama program pemutihan ini adalah keringanan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari dua tahun.

Dalam ketentuan tersebut, wajib pajak cukup membayar kewajiban PKB untuk dua tahun, sementara tunggakan untuk tahun berikutnya mendapatkan pembebasan sesuai kebijakan pemutihan.

Perang Wibawa memberikan ilustrasi, jika satu kendaraan memiliki tunggakan PKB selama lima tahun, pemilik kendaraan cukup membayar kewajiban untuk dua tahun. Sementara tunggakan tiga tahun lainnya mendapatkan penghapusan.

Baca Juga:  Tumpek Landep, Hari Suci untuk Landeping Idep dan Penguatan Diri

Selain itu, masyarakat juga mendapatkan keuntungan berupa pembebasan pokok PKB untuk tahun ketiga serta pembebasan sanksi atau denda keterlambatan sesuai ketentuan program.

Laporan dari kantor induk hingga gerai Samsat di Buleleng menunjukkan kebijakan tersebut disambut masyarakat. Bapenda pun berharap tingginya minat wajib pajak dapat dikonversi menjadi peningkatan realisasi pendapatan daerah.

Bagi Pemkab Buleleng, program pemutihan ini bukan sekadar memberikan relaksasi kepada masyarakat. Ada target pendapatan daerah yang ikut dikejar, terutama dari opsen PKB.

Pada 2026, Pemkab Buleleng menargetkan penerimaan dari opsen PKB mencapai Rp64 miliar. Target tersebut diharapkan dapat terealisasi secara maksimal melalui peningkatan kepatuhan dan pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga:  47 KK Terdampak Banjir di Pancasari, Warga Bertahan di Rumah Rusak

Perang Wibawa optimistis kebijakan fiskal yang diberikan Pemerintah Provinsi Bali mampu mendorong masyarakat yang selama ini menunggak untuk kembali memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kami selalu optimistis dengan intervensi kebijakan fiskal ini, Rp64 miliar itu bisa terealisasi,” tegasnya.

Dengan masih adanya 90.544 kendaraan menunggak dan potensi penerimaan mencapai Rp37,47 miliar, Bapenda Buleleng kini memiliki waktu hingga 11 November untuk mengoptimalkan momentum pemutihan tersebut. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR