BADUNG, BALIWAKENEWS.COM – Warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA (27) yang diduga terlibat aksi asusila di pekarangan rumah warga di kawasan Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, tidak ditahan oleh penyidik Polres Badung.
Setelah menjalani pemeriksaan, BA diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut. Kepolisian juga telah merekomendasikan agar WNA tersebut dideportasi dari Indonesia.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad mengatakan, keputusan tidak melakukan penahanan terhadap BA mengacu pada ketentuan hukum terkait ancaman pidana dari pasal yang disangkakan.
“Dikarenakan ancaman pidananya di bawah lima tahun, sehingga yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Azarul dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Kamis (27/8/2026).
BA disangkakan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.
Pertimbangan lainnya yakni pemilik rumah yang pekarangannya menjadi lokasi kejadian telah dimintai keterangan dan tidak mengajukan tuntutan ganti rugi.
“Pemilik rumah tidak ingin mempermasalahkan peristiwa tersebut lebih lanjut,” tambah Azarul. Polisi juga menyebut tidak terdapat tuntutan terkait kemungkinan pelaksanaan ritual keagamaan di lokasi.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan, BA saat ini telah diserahterimakan kepada pihak Imigrasi. Selanjutnya, proses deportasi terhadap WNA asal Australia tersebut akan ditangani oleh pihak Imigrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
BA sebelumnya diamankan saat hendak meninggalkan Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.
Pengamanan tersebut bermula dari penyelidikan polisi terhadap rekaman aksi asusila yang beredar di media sosial. Setelah melakukan penelusuran, kepolisian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan memasukkan identitas BA ke dalam sistem subject of interest.
Ketika BA hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi mendapati identitasnya tercantum dalam daftar tersebut. Perjalanan BA kemudian ditunda dan pihak Imigrasi berkoordinasi dengan Polres Badung.
Dari hasil pemeriksaan, BA diketahui berada di Bali selama empat hari untuk menemani rekannya yang menjalani kegiatan pre-wedding. Rencana kepulangannya ke luar negeri disebut telah disiapkan sejak awal.
BA juga mengaku telah mengetahui bahwa rekaman aksinya bersama seorang perempuan di kawasan Tibubeneng telah beredar di media sosial.
Perempuan yang berada bersamanya dalam rekaman tersebut diketahui baru dikenalnya ketika berada di salah satu tempat hiburan di kawasan Jalan Pantai Berawa. Keduanya kemudian disebut sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum meninggalkan lokasi dan menuju kawasan permukiman warga.
Hingga kini, identitas dan keberadaan perempuan tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian bersama pihak Imigrasi.
“Perempuan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan investigasi lebih lanjut,” tandasnya.
Pihak Imigrasi juga belum dapat memastikan apakah perempuan tersebut merupakan WNI atau WNA. Polisi dan Imigrasi telah melakukan pencocokan data berdasarkan foto wajah yang terlihat dalam rekaman, namun belum menemukan identitas yang sesuai.
Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menegaskan, kepolisian bersama instansi terkait akan memperkuat langkah pencegahan menyusul munculnya sejumlah peristiwa serupa di wilayah Badung.
Koordinasi akan dilakukan bersama pihak Imigrasi, aparat kewilayahan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas wisatawan di Bali.
Joseph mengingatkan seluruh wisatawan yang berada di Bali agar menghormati adat istiadat dan mematuhi hukum yang berlaku. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. BWN-07

































