Vila Mewah Canggu Ternyata Berdiri di Badan Sungai, Satpol PP Pasang Garis Segel

Iklan Home Page

Canggu, baliwakenews.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran tata ruang oleh sebuah vila mewah di kawasan Padang Linjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara. Vila tersebut diduga mencaplok bantaran hingga badan sungai.

Seizin Kasatpol PP Badung, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Badung, I Nyoman Kardana, mengatakan pihaknya telah memasang patok pembongkaran dan garis penghentian aktivitas (Satpol PP Line) di lokasi tersebut pada Selasa (28/10/2025).

Baca Juga:  Lift Putus di Ketinggian 100 Meter, Lima Karyawan Ayu Terra Resort Tewas

“Pemasangan patok ini menjadi penanda batas area yang wajib dibongkar. Bangunan tidak memiliki alas hak, dan kegiatan di lokasi dihentikan karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” jelas Kardana.

Berdasarkan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN), vila tersebut terbukti mengambil sekitar 2,5 are badan sungai. Sebelumnya, Satpol PP telah melayangkan surat peringatan pertama, dan kini dilanjutkan dengan surat teguran kedua yang memerintahkan pemilik vila untuk melakukan pembongkaran mandiri.

Baca Juga:  Badung Salurkan Bantuan Kemensos, Kepada 5803 Keluarga Penerima Manfaat

“Apabila teguran kedua ini tidak diindahkan, kasus akan diajukan ke sidang tim yustisi untuk kemudian dimohonkan Surat Perintah Pembongkaran kepada Bupati Badung,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Senin (27/10/2025), Satpol PP bersama BPN, Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida, dan sejumlah instansi teknis menggelar rapat evaluasi hasil kajian lapangan. Hasilnya memperkuat bahwa bangunan vila berdiri di atas badan sungai.

Baca Juga:  Kata Everton Nascimento, Gol Debut Bukanlah Spesial, Melainkan Kemenangan Tim Jauh Lebih Menarik

Turut hadir dalam kegiatan penertiban tersebut perwakilan dari DPUPR Badung, DPMPTSP Badung, DLHK Badung, Bagian Hukum dan Tapem Setda Badung, Camat Kuta Utara, serta perwakilan Trinity dan Mango Villa bersama pemilik lahan. “Untuk tindak lanjut, kami masih menunggu arahan dari pimpinan,” pungkas Kardana. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR