Turis Australia Kabur Usai Viral Mesum di Gang Berawa, Keburu Dicegat Polisi

Iklan Home Page

Badung, Baliwakenews.com – Rencana pulang ke Australia seorang warga negara Australia, BA (27), kandas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa, 25 Agustus 2026. Polisi mencegatnya sebelum naik pesawat setelah aksinya berbuat asusila di gang permukiman warga Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Badung, viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan polisi lebih dulu memburu identitas pria dalam video tersebut. Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung kemudian berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk mengantisipasi pelaku meninggalkan Bali.

“Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung bergerak mendeteksi ciri-ciri pelaku dan berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai. Tersangka kemudian dicegat tepat sebelum naik pesawat menuju Australia sekitar pukul 12.00,” kata Ariasandy, Rabu (26/8).

Baca Juga:  Wayan Sudirta Apresiasi Kinerja Jaksa Agung, Sekaligus Lontarkan Catatan Evaluasi

BA diketahui tinggal sementara di Villa Anabele, Kerobokan. Polisi menduga pria itu merupakan orang yang terekam dalam video viral sedang melakukan perbuatan asusila di depan rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Gang Family.

Dari pemeriksaan awal, BA mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, dia berdalih sedang mabuk setelah menenggak minuman beralkohol bersama seorang perempuan di sebuah beach club di kawasan Berawa.

Bukannya berhenti di tempat hiburan, keduanya justru berlanjut ke gang permukiman warga. Aksi mereka akhirnya dipergoki pemilik rumah dan belakangan terekam hingga menyebar di media sosial.

Baca Juga:  Ketua Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Polisi kini membawa BA ke Polres Badung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk menentukan langkah terhadap status keimigrasiannya.

Ariasandy mengatakan polisi menerapkan Pasal 406 dan/atau Pasal 407 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.

“Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum,” ujarnya.

Ariasandy menegaskan Bali bukan tempat bebas aturan bagi wisatawan asing. Polisi, kata dia, akan menindak wisatawan yang membuat keresahan dan mengabaikan norma yang berlaku di masyarakat.

Baca Juga:  Terkini, Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital

“Kami tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat. Seluruh wisatawan wajib menghormati norma dan hukum yang berlaku di sini,” kata Ariasandy.

Dengan demikian, tiket pulang BA ke Australia belum sempat berubah menjadi perjalanan pulang. Polisi lebih dulu menghentikan langkahnya di bandara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR