Mangupura, baliwakenews.com
Gara-gara tidak bayar penginapan dan makan, wanita asal Kolombia dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Turis asing berinisial ATL (23), diberangkatkan melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Rabu (26/6) sore.
Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu mengatakan, ATL datang ke Indonesia pada tanggal 13 Mei 2024 menggunakan Visa On Arrival (VOA) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Saat itu ATL mengaku hendak bertemu dengan kekasihnya yang masih dalam perjalanan dari Singapura menuju Bali.
Hingga akhirnya pada 7 Juni 2024, ATL dan kekasihnya diamankan oleh Polsek Kuta Selatan (Kutsel) karena tidak membayar makan di sejumlah restoran dan penginapan. “ATL mengakui melakukan beberapa kali pemesanan makanan di sejumlah restoran yang berbeda dan tidak membayar. Dia, juga tidak membayar penginapan selama 20 hari,” ucap Gustaviano.
Berdasarkan catatan dari Polsek Kutsel, terdapat lima restoran dan satu penginapan yang tidak dibayar oleh ATL. “Dan ATL, mengaku tak bisa membayar restoran dan penginapan lantaran tidak punya uang cash. Dia juga mengatakan tidak dapat melakukan pembayaran online,” imbuhnya.
Aparat kepolisian lantas menyerahkan ATL dan kekasihnya ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Keduanya telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Kasus yang melibatkan ATL, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum seiring tindakan ATL yang cenderung merugikan masyarakat tepatnya pada sektor bisnis lokal yang dijalankan oleh masyarakat setempat,” ucap Gustaviano. BWN-01

































