Denpasar, baliwakenews.com
Dua bersaudara, Nanda Yudistira (27) dan kakak iparnya Sanilita Bayo (28) ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel). Kedua tersangka yang kos Jalan Tegal Wangi Gang Rama Sita Nomor 8, Sesetan, Denpasar Selatan itu digerebek karena mencuri kartu ATM temannya dan menguras isinya.
Mereka dibekuk di kosnya pada Senin (21/11). Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Putra Yudistira. Dia mengatakan, kedua bersaudara ipar itu dilaporkan karena mencuri dompet berisi kartu ATM milik Krisnawati Winni Emma (17). “Tersangka mengambil uang milik korban di dalam kamar kos di Jalan Tegal Wangi, Gang Wijaya Kusuma, Sesetan, sehari sebelum mereka ditangkap,” katanya, Selasa (22/11).
Yudistira mengatakan, saat diperiksa, kedua tersangka asal Jakarta itu melalukan pencurian dengan cara berpura-pura bertamu ke kos korban. “Para tersangka dan korban merupakan teman. Dan korban tidak menyangka jika temannya itu (para tersangka) memiliki niat jahat,” imbuhnya.
Tersangka diam-diam mengambil dompet korban yang ditaruh di atas kulkas. Setelah itu mereka menarik uang di ATM korban sekitar Rp1.100.000. “Tersangka Nanda dan korban sudah kenal dekat. Tersangka Nanda pernah dimintai bantuan untuk menarik uang di bank melalui kartu ATM oleh korban. Ternyata password kartu ATM itu dicatat oleh tersangka. Kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandanya. BWN-01

































