Mangupura, baliwakenews.com
Petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi menangkap komplotan pencuri motor, I Nyoman Adi Wahyu alias Koming (25) dan I Made Raca Permana Patris (28). Kedua residivis yang pernah ditangkap dalam kasus perampokan ini, diburu polisi usai menggasak motor I Putu Eka Sanjaya (34) Rabu (16/2) malam.
Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana mengatakan, tersangka pertama ditangkap yakni Koming di rumahnya di Banjar Selat, Desa Beringkit, Kecamatan Mengwi, Badung. Selanjutnya tersangka Made Raca diringkus di salah satu rumah kos di kawasan Gang Pipit, Batu Bulan Kangin, Gianyar malam. “Mereka diamankan beberapa jam usai beraksi,” katanya, Jumat (18/2).
Kasus pencurian motor tersebut teruangkap, berawal dari laporan Putu Eka Sanjaya. Korban asal Tabanan yang tinggal di Banjar Loda Pura, Desa Mengwi melapor jika sepeda motor Honda Scoopy DK 3963 FAW hilang saat diparkir di Jaba Pura Dalem Tungkub, Banjar Sila Dharma, Desa Mengwitani. “Motor korban dicuri di parkiran saat korban ikut ngayah di Pura Dalem Tangkub,” ucap Darsana.
Kemudian, petugas Opsnal Polsek Mengwi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan menginterogasi saksi-saksi. “Setelah mengantongi identitas kedua tersangka ditangkap. Kedua tersangka mengaku melakukan pencurian karena tekanan ekonomi. Motor hasil curian rencananya dijual dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya seraya mengatakan jika kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. BWN-01