Denpasar, baliwakenews.com
Tahanan terkonfirmasi positif Covid-19 yang melarikan diri dari tempat karantina akhirnya diitangkap. Tahanan bernama Juandri Okinda (27) yang kabur dari Hotel Ibis Jalan Raya Kuta, Badung, dibekuk di Seleman, Jogjakarta, Minggu (17/1).
Informasi dihimpun, awalnya tahanan tersebut yang dinyatakan positif Covid-19, dikarantina ke Hotel Ibid Jalan Raya Kuta, Rabu (6/1). “Tahanan itu merupakan titipan dari Kejaksaan Negeri Denpasar,” kata sumber petugas, Selasa (19/1).
Kemudian, beberapa jam menjalani karantina, Juandri Okinda kabur melalui pintu depan menuju jalan raya. Lalu dia dijemput oleh temannya, Okto Ronaldo. “Tersangka lantas naik angkutan umum menuju Jogjakarta. Saat itu, tersangka dalam kondisi Covid-19,” bebernya.
Kemudian, setelah menerima laporan dari pihak Kejaksaan, polisi lants melalukan penyelidikan. Dan pada Minggu sore, petugas mendapatkan informasi jika tahananan itu tinggal di tempat kos di daerah Depok, Seleman, Jogjakarta. “Kemudian tahanan itu dan yang menjemputnya ditangkap di kosnya,” imbuh sumber petugas.
Sementara itu, Kajari Denpasar, Luhur Istigfar yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tahanan yang kabur itu. “Tahanan dan penjemputnya dibawa ke Polresta Denpasar. Dan setelah itu akan diserahkan ke Kejaksaan guna proses persidangan,” tegasnya. BWN-01































