Setubuhi Remaja Usia 15 Tahun, Pria Usia Kepala Tiga Dibekuk

Iklan Home Page

Buleleng, baliwakenews.com

Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelakunya, berinisial Nyoman AD (38) dibekuk di rumahnya di wilayah Banyuning, Buleleng, Bali, akhir Mei 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan di rumah korban di wilayah Banyuning, Buleleng, 16 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 Wita. “Tersangka merayu dan mengajak korban yang masih berusia 15 tahun berhubungan badan. Kemudian korban menyetujui,” katanya, Rabu 16 Juni 2021.

Baca Juga:  Siswa SMP dan SMA di Denpasar Berkomplot Lakukan Perampokan, Seorang Didor

Rupanya perbuatan tersangka diketahui oleh orang tua korban. Kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polres Buleleng. “Masih didalami berapa kali mereka melakukan hubungan badan. Termasuk motif pelaku,” imbuhya.

Menurut Yogie, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR