Mangupura, baliwakenews.com
Aparat Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan membekuk pembobol vila di Jalan Suluban, Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Tersangka I Putu Hargani (33), asal Buleleng, menggasak 15 tabung gas elpiji 3 Kg, samsung tab, sound speaker merk JBL hingga Xbox series X.
Kapolsek Kuta Selatan, Kompol Tri Joko Widiyanto mengatakan, terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal dari laporan salah seorang staff di villa, pada Sabtu (2/3) sekitar pukul 08.40. “Saat tiba di vila, saksi menyadari bahwa 15 tabung gas tidak ada di depan dapur.
“Staff itu lantas mengecek vila. Dan diketahui ada juga barang lainnya yang hilang. Seperti seperti Samsung Tab, PS, hingga speaker. Total kerugian yang dialami pihak vila mencapai Rp 30 juta,” kata Joko, Jumat (29/3).
Peristiwa tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan. Setelah polisi melakukan penyelidikan, diketahui pelakunya merupakan karyawan di villa tersebut.
Setelah mengantongi alamat dan identitasnya, Hargani dibekuk tak jauh dari lokasi pencurian, pada Rabu (6/3). “Dia dibekuk saat menunggu ojek online. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. BWN-01

































