Mangupura, Baliwakenews.com – Polisi membekuk seorang remaja berusia 16 tahun yang diduga terlibat dalam aksi penjambretan terhadap turis Rusia di kawasan Kartika Plaza, Kuta, Badung.
Tak hanya mengungkap aksi yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah, polisi juga menemukan pengakuan bahwa remaja berinisial IKD tersebut diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi.
Kasus penjambretan itu terjadi di depan Coco Mart, Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung, pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 22.40 Wita. Korban, turis asal Rusia berinisial VV, 41, kehilangan liontin emas seberat 19 gram setelah kalung yang dikenakannya ditarik paksa oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menerangkan, kejadian bermula saat korban bersama istrinya berjalan kaki di trotoar menuju sebuah spa. Saat tiba di lokasi, dua orang menggunakan Honda PCX warna hitam tiba-tiba mendekati pasangan tersebut.
“Kedua pengendara PCX memiliki ciri-ciri mengenakan jaket hitam dengan corak kekuningan serta celana panjang hitam,” ujar Iptu Adi, Kamis (10/9).
Salah seorang pelaku kemudian memepet korban dan menarik paksa kalung emas yang dikenakannya hingga putus. Korban sempat berusaha mempertahankan kalung tersebut secara refleks. Namun, pelaku berhasil membawa liontin emas seberat 19 gram, sedangkan bagian kalung masih dapat dipertahankan korban.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut. Pengungkapan kasus bermula saat tim melakukan patroli rutin pada Rabu (9/9).
Tim yang dipimpin Panit Opsnal Ipda I Putu Santhi Adnyana memperoleh informasi bahwa anak dibawah umur yang diduga terlibat dalam aksi penjambretan kerap melintas di kawasan Jalan Raya Kartika Plaza.
Petugas kemudian bergerak menuju kawasan tersebut. Di lokasi, polisi melihat seorang yang diduga terlibat dalam aksi penjambretan sedang berboncengan dengan rekannya.
“Keduanya diduga hendak kembali melakukan aksi serupa,” tandasnya.
Tim langsung melakukan tindakan dan berhasil mengamankan IKD. Namun, rekannya yang disebut berinisial AN berhasil melarikan diri. IKD, yang merupakan remaja asal Kubu, Karangasem, kemudian dibawa bersama sejumlah barang bukti ke Polsek Kuta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, IKD mengakui keterlibatannya dalam pencurian kalung emas milik turis Rusia tersebut. Ia juga mengungkap bahwa dirinya bersama AN telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi.
Dari keterangan IKD, polisi mendapatkan informasi mengenai sejumlah kalung emas yang sebelumnya mereka jambret. Di antaranya kalung seberat 10 gram berkode 750 di Jalan Sriwijaya yang dijual seharga Rp12,5 juta.
Kemudian kalung 7 gram kode 916 di pertigaan Jalan Patih Jelantik yang dijual Rp15 juta. Selanjutnya kalung emas seberat 15 gram kode 700 di Jalan Tegeh Sari, Kuta, yang dijual Rp20 juta.
Aksi lainnya yakni penjambretan kalung 9,5 gram kode 375 di Jalan Poppies I, Kuta, yang dijual Rp4,5 juta, serta kalung 6,5 gram kode 585 di Jalan Lebak Bene, Kuta, yang dijual Rp6,7 juta.
Sementara dalam kasus yang menimpa VV, korban mengalami kerugian mencapai Rp47.376.000. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda PCX warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi, jaket hitam hoodie bercorak oranye, celana panjang hitam, uang tunai Rp800 ribu, serta dua kaus berwarna hitam-putih dan hitam.
Berdasarkan keterangan korban, IKD juga dibenarkan sebagai orang yang mengambil liontin emas miliknya. Polisi masih memburu AN yang berhasil melarikan diri saat proses pengamanan berlangsung.
Motif aksi penjambretan tersebut sementara diduga berkaitan dengan masalah ekonomi. BWN-07
































